Belum Usai Kasus Lama, Murman CS Tersangka Lagi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 11 Miliar

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha bersama melalui Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengumumkan penetapan 8 tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. -Jefryy/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap kembali ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma, Senin, 14 April 2025.
Para mantan pejabat tinggi Kabupaten Seluma ini tersandung kasus dugaan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009-2011.
Sebelumnya, mereka bertiga bersama mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaidi Abidin sudah terseret dalam kasus tukar guling lahan Pemda Seluma dengan Murman Effendi, dan saat ini telah divonis oleh pengadilan.
Pada putusan yang dibacakan 19 Maret 2025 lalu, Murman Effendi divonis pidana penjara 2 tahun 10 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara. Mulkan Tajudin pidana 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Murman Cs Divonis Ringan Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 2 Terdakwa Ajukan Banding
BACA JUGA:Sidang Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma: Murman Makin Terpojok, Begini Keterangan Saksi
Berikutnya, Rosnaini Abidin pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara dan Jasran Harahap pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.
Untuk kasus pembebasan lahan ini, selain 3 nama di atas, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka 5 mantan pejabat di Seluma.
Mereka adalah SD (Sekretaris Daerah Seluma tahun 2011), JF (Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah 2011), TZ (Kabag Administrasi Daerah 2009–2010), serta ES (mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah) dan HZ (mantan Kabag Hukum).
“Untuk tiga tersangka lainnya, sebelumnya sudah terseret dalam kasus tukar guling lahan dan telah dilakukan penahanan serta sudah menjalani proses persidangan,” kata Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH, MH kepada BE.
Ke depan akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan tahap 2 sebelum ke persidangan.
“Secepatnya tahap 2 pelimpahan kita lakukan, dan langsung dilakukan penahanan,” sampainya.
Disampaikan Kasi Pidsus, hari ini (Senin) merupakan pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka. Di mana sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, untuk penahanan masih akan dirampungkan setelah pemberkasan tahap 2 nantinya.
“Sekarang kita proses pemeriksaan dengan tersangka dan tahap 2 secepatnya,” sambungnya.