Jelang Keberangkatan Jamaah Haji, Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Yang Wajib Diketahui

Jemaah ibadah haji Pemerintah Arab Saudi keluarkan 4 ketentuan baru -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Calon jemaah haji Indonesia wajib tahu, pasalnya Pemerintah Arab Saudi memberlakuan ketentuan atau aturan baru pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menuturkan persiapan pemberangkatan jemaah haji Indonesia terus dilakukan.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Dan Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.
Pun demikian, menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah ketentuan baru.
BACA JUGA:Informasi Baru, Kemenag Buka PPG Tanpa Dipungut Biaya, Ini Kategorinya
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Buka Peluang Lapangan Kerja, Dadan: Ditarget 30 ribu SPPG
Ada empat poin aturan baru yang wajib diketahui meliputi :
1. Batas akhir masuk jemaah umrah.
Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang paling lambat pada 29 April 2025.
"Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi," terangnya.
Ia juga menyebutkan, terhitung 29 April 2025 mendatang seluruh jemaah umrah harus sudah pulang ke tanah air.
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
BACA JUGA:Jadikan Pantai Panjang Nyaman Bagi Pengunjung, Walikota Komitmen Lakukan Penataan