Baru Digelar, 6 PSU dan 1 Hasil Rekapitulasi Ulang Digugat ke MK, Berikut Daftarnya

Baru Digelar, 6 PSU dan 1 Hasil Rekapitulasi Ulang Digugat ke MK, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Baru saja digelar, ternyata 6 hasil pemungutan suara (PSU) dan 1 hasil penghitungan suara ulang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
mencatat ada enam hasil PSU yang belum lama ini digelar dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
terkait adanya gugatan kembali terhadap hasil PSU dan rekapitulasi ulang Pilkada ini dibenarkan oleh Anggota KPU RI August Mellaz.
Dikatakanya, adanya permohonan perkara itu adalah hak dari peserta pemilu, sedangkan KPU sebagai lembaga penyelenggara harus siap untuk menjalankan perintah putusan MK.
BACA JUGA:Demokrat Siap Menangkan Suryatati - Ii di PSU BS, Faizal Mardianto Tegaskan Ini
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Putus Sengketa Pilkada, 24 Daerah Gelar PSU, Adakah Daerahmu, Berikut Daftarnya
Adapun ke-6 PSU dan hasil rekapitulasi suara ulang yang digugat, yaitu:
1. Kabupaten Buru
Pemohon, yakni Amus Besan dan Hamsah Buton
2. Kabupaten Banggai
Pemohonnya, yakni Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
3. Kabupaten Kepulauan Talaud
Pemohonnya yakni Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
4. Kabupten Barito Utara