Disnaker Terima 12 Laporan PHK , Ini yang Dilakukan Disnaker Kota Bengkulu
Medi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menerima banyak laporan dari pekerja tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang diduga secara sepihak oleh perusahaan. Terdapat 12 laporan yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui cara mediasi awal.
"Ada beberapa yang melapor ke kita dan sedang diproses sesuai aturan berlaku," ujar Subkor Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Juliyus Marni kepada BE, Rabu, 23 April 2024.
Dalam hal ini Disnaker masih melakukan upaya konfirmasi ke perusahaan terlapor mengenai aduan dari pekerja tersebut. Kemudian, memgindentifikasi masalah, agar bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke meja hijau.
Disampaikannya, pada dasarnya Disnaker sebagai mediator hubungan industrial yang mengawal proses ini tetap berada dari peraturan perundangan-undangan tenaga kerja sehingga pemutusan hubungan kerja ini mendapatkan kesepakatan semua pihak.
BACA JUGA:Ditaksir Sebabkan Kerugian Negara Ratusan Juta, Pemdes Tanjung Alam Terancam Pidana
"Dalam setiap persoalan PHK sebisa mungkin ditemukan solusi terbaik," ungkapnya.
Diatur dalam undang-undang jika gagalnya perundingan, tahapan selanjutnya perselisihan PHK dilakukan penyelesaian melalui konsiliasi. Jika konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
"Jika tidak ada titik temu maka disampaikan ke pengadilan untuk pemutusan," tukasnya.
Ditambahkannya, saat ini banyak perusahaan yang tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dengan pemberi kerja. Laporan ini harusnya diserahkan ke perusahaan ke Disnaker karena bersifat dokumen wajib. Bagi perusahaan yang tidak melaporkan PKWT tersebut, maka kontrak kerja antara pemberi kerja dengan pekerja tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini yang membuat perusahan kerap kalah dalam proses mediasi. (Medi Karya Saputra)