Hasil Seleksi Kakesbangpol Belum Direstui Kemendagri , Ini Dampaknya Bagi Pemda Kota Bengkulu
Plt Sekretaris Daerah kota, Medy Pebriansyah.--
BENGKULU, BE - Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu hingga kini masih terjadi kekosongan. Hal ini dikarenakan calon pejabat definitif dari hasil seleksi/lelang belum mendapatkan restu atau izin dari Kemendagri.
"Kita nunggu dari pemerintah pusat, kalau mereka kasih aba-aba boleh, langsung kita proses," ujar Plt Sekretaris Daerah kota, Medy Pebriansyah, Selasa (24/10).
Ia menegaskan koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan, sebab Pemkot Bengkulu, sudah terlanjur menyelesaikan hasil seleksi pimpinan tinggi pratama. Sehingga, sangat disayangkan jika proses ini menjadi sia-sia.
"Masih ada beberapa hal yang kita minta petunjuk dari pemerintah pusat. Kami dari pansel dan BKPSDM sudah melakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut agar proses ini tidak menyalahi aturan," ungkapnya.
Sembari menunggu, pihaknya sudah menunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak terjadi kekosongan di badan Kesbangpol tersebut. Sebab, jabatan Kesbangpol ini cukup memiliki peran penting dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024.
" Untuk saat ini di badan kesbangpol masih dijabat pelaksana tugas," terangnya.
Secara tugas/kewenangan jabatan Plt ini sudah cukup bisa menghandel pekerjaan yang sedang menunggu. Terutama menjalin sinergisitas dengan seluruh stakeholder dalam menjaga kondusifitas pesta demokrasi.
"Jadi jalannya roda organisasi tidak akan terhambat karena untuk pimpinan tertingginya sudah kita tunjuk pelaksana tugas," pungkasnya.
Perlu diketahui, proses awal seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama ini sudah dimulai pada zaman kepemimpinan Wali Kota Helmi Hasan dan Wawali Dedy
Wahyudi. Tepatnya sudah memasuki detik-detik akhir habisnya masa jabatan Helmi-DedyNamun, saat peralihan ke Penjabat (PJ) Wali Kota, Arif Gunadi, pemkot tetap melanjutkan proses seleksi itu tanpa mengkonfirmasi ulang keabsahan izin tersebut. Hingga pada akhirnya menimbulkan keraguan atas legalitas tahapan seleksi jabatan yang telah dilaksanakan. (805)