Serius Tangani Polemik PT ABS, Pansus Panggil Dinas PUPR dan Bappeda
RENALD/BE Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan saat membahas masalah PT ABS dengan Dinas PUPR dan Bappeda Litbang pada Senin, 28 April 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkulu Selatan yang membahas masalah PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) kembali memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bappeda Litbang pada Senin, 28 April 2025. Pemanggilan kedua OPD ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan polemik panjang terkait keberadaan PT ABS di wilayah Bengkulu Selatan.
Ketua Tim Pansus, Yaumil Hajil Akbar mengungkapkan bahwa pemanggilan kedua OPD tersebut sangat penting guna menggali data terkait izin dan peraturan yang melingkupi keberadaan PT ABS yang memiliki kebun sawit di Kecamatan Pino Raya dan Ulu Manna. Salah satu isu yang dibahas dalam rapat adalah apakah keberadaan kebun sawit PT ABS sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) yang berlaku.
Yaumil menyoroti permasalahan keberadaan HGU PT ABS di Kecamatan Ulu Manna, yang menurutnya seharusnya masuk dalam kawasan RT-RW yang tidak diperuntukkan untuk perkebunan. Ia pun mempertanyakan izin HGU yang diberikan kepada PT ABS di wilayah tersebut.
“Kenapa ada HGU di Ulu Manna, padahal wilayah tersebut masuk dalam kawasan RT-RW yang seharusnya tidak untuk perkebunan?” tanya Yaumil kepada Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Rumdin Guru Banyak Rusak, Realisasi Perbaikan Belum Ada
BACA JUGA:Penetapan Bupati BS Terpilih Ditunda, Paslon Suryatati - Ii Sumirat Resmi Gugat ke MK
DPRD Bengkulu Selatan, menurut Yaumil tidak menentang keberadaan perusahaan di daerah ini dan bahkan mendukung investasi yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa segala aktivitas perusahaan harus mengikuti aturan yang ada serta memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat setempat.
“Kami mendukung investasi, termasuk PT ABS, selama mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan manfaat untuk masyarakat. Tapi kami perlu memastikan apakah Ulu Manna bisa digunakan untuk perkebunan sawit atau tidak, dan bagaimana dengan batas wilayah antara Ulu Manna dan Pino Raya?” tambah Yaumil.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Elwinda Putra SSos menjelaskan bahwa berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW), wilayah Kecamatan Ulu Manna tidak diperuntukkan bagi perkebunan, sehingga kebun sawit yang ditanam di kawasan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada. Namun, menurut Elwinda, banyak kebun sawit, baik milik masyarakat maupun PT ABS, yang berada di luar ketentuan tersebut.
“Berdasarkan Perda RT-RW, wilayah Ulu Manna tidak diperuntukkan untuk perkebunan. Namun kenyataannya, selain kebun sawit PT ABS, banyak juga kebun sawit milik masyarakat yang berada di kawasan tersebut,” jelas Elwinda.
Elwinda menambahkan, Pemkab Bengkulu Selatan berencana untuk merevisi Perda RT-RW agar lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Kami akan segera mempersiapkan data yang dibutuhkan oleh tim Pansus, meskipun undangan rapat ini datang mendadak. Kami akan pastikan bahan yang diperlukan siap,” ujar Elwinda.
Rapat tersebut menjadi langkah penting untuk mencari solusi bagi polemik yang terus berkembang seiring dengan pro kontra keberadaan PT ABS di wilayah Bengkulu Selatan. (Renald)