Tiga Terdakwa Korupsi Makan Minim RSUD Manna Divonis Ringan, Begini Respons JPU
Tiga terdakwa kasus korupsi dana makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah (HD) Manna tahun anggaran 2022 usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 29 April 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Tiga terdakwa kasus korupsi dana makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah (HD) Manna tahun anggaran 2022 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 29 April 2025.
Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memutuskan tiga terdakwa yakni mantan Dirut RSUD HD Manna, dr Debi Utomo MKM, Yuniarti selaku ASN dan Vina Fitriani rekanan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, terdakwa dr Debi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 126 juta subsidair 1 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Yuniarti dan Vina masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Lebong Digeledah 8 Jam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Siapkan Mutasi Lebih Besar, Tujuh Pejabat Kab/Kota Duduki Jabatan Strategis
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
"Menyatakan dr Debi Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap dr Debi pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar sisa uang pengganti Rp 126 juta subsidair 1 tahun penjara," jelas Paisol membacakan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Debi Ansyari SH kecewa dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut telah menciderai rasa keadilan. Karena dari fakta persidangan sudah jelas jika ada pihak lain yang terlibat tetapi tidak ditetapkan tersangka.
Pihak lain yang dimaksud adalah PPTK dan kepala Gizi, karena mereka berperan mengubah faktur pesanan dan daftar pesanan makan dan minum.
"Kami masih akan koordinasikan dengan klien apakah ajukan banding atau tidak. Untuk putusan tadi sangat menciderai rasa keadilan, karena ada pihak lain terlibat seperti PPTK dan kepala Gizi yang mengubah faktur pesanan tapi tidak ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pada sidang tuntutan lalu, Dr Debi Utomo MKM dituntut pidana 1 tahun dan 9 bulan penjara. Serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Debi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 126 juta susbidair 1 tahun penjara.