Harian Bengkulu Ekspress

Wali Kota Terima SK Kelola Pantai, Ini Targetnya untuk Wisata di Kota Bengkulu

MEDI/BE Penyerahan SK Hak pengelolaan dari Gubernur Helmi Hasan melalui Plt Sekda Provinsi Herwan Antoni kepada Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.--

Harianbengkuluekspress.id - Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Hak pengelolaan Pantai Panjang dari Gubernur H Helmi Hasan, SE. Serah terima SK tersebut diwakilkan melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni di Ruang Rapat Hidayah II Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa 29 April 2025. Melalui SK ini menyempurnakan kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pembangunan dan penataan aset wisata Pantai Panjang kedepan. 

"SK sudah kami terima dan selanjutnya kita akan langsung gaspol penataan, targetnya menjadi Pantai Panjang Go Internasional," ujar Dedy. 

Agenda penyerahan SK ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Bengkulu mulai dari Kapolresta, Kajari, Dandim 0407/Kota Bengkulu, pihak BWSS, Kepala BPN, BKSDA, pihak PLN, serta para pejabat dari instansi terkait di Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, seluruh pedagang mulai dari kawasan Pasir Putih hingga pantai Kelurahan Pasar Bengkulu telah diberikan batas waktu 30 april 2025. Batas waktu itu untuk memberikan kesempatan ke pedagang membongkar lapak/warungnya secara mandiri. Selanjutnya, mulai 1-2 Mei 2025, Pemkot bersama pihak terkait lainnya menurunkan alat berat meratakan sisa-sisa bangunan ilegal. 

"Awal, Mei ini kita langsung bergerak pembersihan area pantai dari seluruh bangunan liar. Untuk warung/lapak pedagang sebagian besar sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya," jelas Dedy. 

BACA JUGA:Segini Jumlah Kuota Bantuan Sandang dan Makanan di Mukomuko

BACA JUGA:Rifai - Yevri Tenang Hadapi Gugatan di MK, Bakal Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pengacara

Meski sempat adanya permintaan penundaan pembongkaran paksa dari beberapa pedagang, namun pemkot sudah tidak bisa memberikan toleransi. Karena, sosialisasi atau imbauan sudah cukup lama dilakukan, namun ke depan pemkot juga menyediakan lahan khusus untuk pedagang tetap bisa berjualan. 

"Itulah gunanya kita minta dibongkar sendiri agar materialnya bisa digunakan lagi, kalau tidak juga terpaksa alat berat yang meratakannya," sampai Dedy. 

Selain mengeksekusi bangunan liar, pemkot juga langsung menambah jaringan Lampu jalan mulai dari pasir putih hingga tugu pena. 

Secara teknis pemasangan ini dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dibantu dengan stakeholder lainnya dimulai pada pekan depan. 

"Kita juga didukung PLN yang nanti siap memutus jaringan listrik disetiap bangunan ilegal," imbuhnya. 

BACA JUGA:Segini Jumlah Kasus HPR di BU

Sementara itu, PLT Sekda Provinsi, Herwan Antoni menambahkan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kota Bengkulu memiliki visi dan target yang sama untuk mengembangkan Pantai Panjang. Maka melalui kebijakan Gubernur diserahkan SK HPL Pantai panjang secara resmi untuk mendukung kota Bengkulu melakukan penataan lebih maksimal. 

"Termasuk bangunan Mess Pemda, tapi penyerahannya nanti tersendiri karena itu gedung. Nanti bapak Gubernur yang akan menindaklanjuti itu," tambah Herwan Antoni. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan