Harian Bengkulu Ekspress

Tersangka Tukin Dilimpahkan Ada Tsk Baru, Ini Penjelasan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

RIZKY/BE AK oknum ASN militer dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara korupsi Tukin TNI akan segera disidangkan. Menunggu berkas dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan AR oknum ASN tersangka korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Anggota TNI tahun 2023 ke penuntut umum, Selasa 29 April 2025. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH membenarkan, pelimpahan tahap II kasus korupsi Tukin tersebut. Disisi lain, ada 2 tersangka baru lagi yang ditetapkan atas kasus ini.

"Hari ini, Selasa, 29 April 2025, kami melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi Tukin salah satu instansi militer tahun 2023," jelas Kasi Penkum kepada BE, Selasa, 29 April 2025.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH mengatakan, selama proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, AR sangat kooperatif pada penyidik. Sehingga memudahkan penyidik mengembangkan kasus, mengetahui siapa saja terlibat dan apa saja yang sudah dinikmati oleh AR dari hasil korupsi Tukin. Dari kerugian negara Rp 9 miliar lebih, tidak semuanya dinikmati oleh AR. Tetapi, dinikmati juga oleh 8 oknum anggota TNI yang sudah lebih dulu diadili oleh Mahkamah Militer. 

Dari pemeriksaan AR penyidik banyak mendapatkan bukti baru, hingga menetapkan 2 tersangka tambahan. Dua tersangka tambahan oknum anggota TNI dari Bintara. Untuk inisial dan pangkat, Danang enggan menyebutnya.

BACA JUGA:Percepat Pendataan Jumlah Hewan Kurban, Ini Keterangan kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu

BACA JUGA:Harga Karet Kembali Turun ke Rp 9 Ribu, Sebelumnya Tembus Rp 12 Ribu

"Tersangka kooperatif dan membuka semua perbuatan yang dilakukannya, hingga dari pengembangan ada dua tersangka tambahan kami tetapkan merupakan oknum anggot TNI," jelas Danang.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, mengatakan, uang hasil korupsi tukin digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli 4 unit rumah, kebun kelapa sawit, kapal ikan, mobil, sepeda motor. Ada juga uang Rp 370 juta hasil korupsi yang digunakan untuk bersenang-senang. Semua aset yang dibeli menggunakan uang korupsi hampir semua sudah didata dan sudah disita.

"Beberapa aset yang sudah didata itu ada rumah, kebun kelapa sawit, kapal, mobil, motor. Kami juga menyita uang tunai, nominalnya ratusan juta," ujar Arief.

Modus AK melakukan manipulasi dengan cara menambah nominal, misalnya 10 juta menjadi 100 juta atau 2,5 juta menjadi 250 juta. Setidaknya lebih dari 5 tukin personel TNI yang dibesarkan nominalnya oleh AK. Setelah nominal tukin dibesarkan, semua keuntungannya dinikmati oleh AK dan prajurit yang membantu proses manipulasi tukin.

Danang memastikan tidak ada perintah dari atasan, untuk melakukan manipulasi tukin. AK ditangkap pada 31 Desember 2024 lalu, bermula saat Pidsus Kejati Bengkulu mendapatkan informasi AK berkomunikasi dengan anaknya melalui sambungan telepon. Kejati Bengkulu melalui bidang intelijen dan pidsus melacak keberadaan AK, meski sempat kesulitan akhirnya AK berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Saat ini AK ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan