Harian Bengkulu Ekspress

Marak Penipuan Mengatasnamakan DJP, Waspadalah!

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli-Rewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengingatkan masyarakat mengenai maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi DJP. 

Modus penipuan yang dilakukan pelaku melalui pesan WhatsApp meminta masyarakat memperbarui aplikasi M-Pajak melalui tautan website palsu yang apabila diakses, berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli menjelaskan, modus penipuan serupa sebenarnya sudah sering terjadi.

Sebelumnya, DJP menerima laporan tentang modus penipuan yang mengirimkan file aplikasi (apk) melalui pesan elektronik. File tersebut tampak seperti surat resmi dari DJP, seperti Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak. 

BACA JUGA:Lawan Thailand di Perempat Final Piala Sudirman 2025, Ini Skuad Tim Indonesia

BACA JUGA:Oknum Polisi Narkoba Segera Disidang, Ini Jenis Narkoba yang Digunakan

"File apk tersebut bisa saja berisi perangkat lunak berbahaya yang dapat mencuri data pribadi dari perangkat korban," ungkap Rosmauli, Kamis 1 Mei 2025.

Penipuan ini, menurut Rosmauli, sangat meresahkan karena bisa merugikan masyarakat secara finansial dan mengancam kerahasiaan data pribadi mereka. 

"Kami sangat prihatin dengan adanya upaya kriminal seperti ini yang mengatasnamakan lembaga pemerintah," tambahnya.

Rosmauli juga menegaskan, satu-satunya laman resmi DJP adalah www.pajak.go.id. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan atau aplikasi yang tidak berasal dari sumber resmi. 

"Kami minta masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan mengakses link atau mengunduh aplikasi yang tidak jelas asal usulnya," imbaunya.

Dalam upaya mencegah masyarakat menjadi korban, DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk melaporkan dugaan penipuan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Kring Pajak di nomor 1500200, email ke [email protected], atau melalui media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak. 

Lebih lanjut, DJP juga menerima pengaduan melalui website pengaduan.pajak.go.id, atau masyarakat dapat datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja DJP lainnya untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan