Mengingatkan Lagi, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Jangan Lalai!
Mengingatkan Lagi, Berikut Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Jangan Lalai!-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Saat ini sepertinya sudah banyak pengendara yang lalai dalam mentaati tata tertib lalu lintas.Padahal, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) aktif di mana-mana.
Para pengendara baru menyadari melakukan pelanggaran saat akan membayar pajak di samsat. saat mau membayar, petugas samsat mempersilahkan untuk melunasi denda terlebih dahulu.
Para pengendara tidak akan dilayani untuk membayar pajak, jika denda tilang ETLE belum dilunasi.
Akibatnya, para pengendara harus pergi ke tempat pembayaran denda ETLE. Syukur-syukur saat ke tempat tersebut langsung bisa bayar.
BACA JUGA:Era Dedy - Ronny, Urus PBG Cuma Satu Hari, Hanya Ini Syaratnya
BACA JUGA:Terekam Kamera ETLE, Ada 1.000 Pelanggaran Dalam Sehari, Didominasi Ini
Namun, jika harus ngantre panjang. Sehingga butuh waktu yang lebih lama baru bisa selesai membayar pajak kendaraan.
Oleh karena itu, kepada para pengendara kembali diingatkan, agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, agar tidak menjadi incaran kamera ETLE.
Para pengendara harus mengetahui, jenis-jenis pelanggaran yang menjadi incaran kamera ETLE.
Adapun pelanggaran yang diincar oleh kamera ETLE sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 10 jenis pelanggaran.
Ke-10 jenis pelanggaran tersebut yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar atau ponsel, denda Rp 750.000