7 PSU Lagi Digugat ke MK, Berikut Daftarnya
7 PSU Lagi Digugat ke MK, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Selain 7 gugatan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada yang baru saja menjadi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 5 Mei 2025.
Ternyata ada 7 PSU Pilkada lagi yang juga digugat ke MK.
Adapun 7 PSU yang dibacakan putusannya oleh MK hari ini, yaitu 5 permohonan PSU tidak diterima, yakni Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai.
Sedangkan 2 PSU lainnya berlanjut, yakni Barito Utara dan Talaud, Sidang pemeriksaan lanjutan digelar Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Hakim MK Tentukan Nasib Gugatan 7 PSU, Ini Keputusannya
BACA JUGA:PSU BS Kembali Bergulir ke MK, Persoalkan Penangkapan Cawabup 02 dan Jadwal Kampanye Singkat
Selain 7 PSU tersebut yang digugat, dari 9 daerah yang menggelar PSU pada 16-19 April, terdapat 7 PSU yang kembali digugat ke MK.
ke-7 PSU yang digugat tersebut, yaitu:
Banjarbaru 2 gugatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.
Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin mengatakan saat ini sudah masuk lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) 7 gugatan PSU Pilkada 2024.
"Pada PSU pilkada yang digelar 16-19 April kemarin ada 7 gugatan yang sekarang sudah masuk di MK," ujarnya.
BACA JUGA:Lapak Pedagang Pantai Panjang Diundi Secara Terbuka, Sehmi:Agar Tidak Ada Kecemburuan Sosial
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Tiba Ditanah suci, 2 Jemaah Diobservasi, Ini Penyebabnya
Selain itu, masih ada 5 daerah lagi yang belum menggelar PSU.