Harian Bengkulu Ekspress

7 PSU Lagi Digugat ke MK, Berikut Daftarnya

7 PSU Lagi Digugat ke MK, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Selain 7 gugatan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada yang baru saja menjadi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 5 Mei 2025.

Ternyata ada 7 PSU Pilkada lagi yang juga digugat ke MK.

Adapun 7 PSU yang dibacakan putusannya oleh MK hari ini, yaitu 5 permohonan PSU tidak diterima, yakni Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai.

Sedangkan 2 PSU lainnya berlanjut, yakni Barito Utara dan Talaud, Sidang pemeriksaan lanjutan digelar Kamis 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Hakim MK Tentukan Nasib Gugatan 7 PSU, Ini Keputusannya

BACA JUGA:PSU BS Kembali Bergulir ke MK, Persoalkan Penangkapan Cawabup 02 dan Jadwal Kampanye Singkat

Selain 7 PSU tersebut yang digugat, dari 9 daerah yang menggelar PSU pada 16-19 April, terdapat 7 PSU yang kembali digugat ke MK.

ke-7 PSU yang digugat tersebut, yaitu:

Banjarbaru 2 gugatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.

Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin mengatakan saat ini sudah masuk lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) 7 gugatan PSU Pilkada 2024.

"Pada PSU pilkada yang digelar 16-19 April kemarin ada 7 gugatan yang sekarang sudah masuk di MK," ujarnya.

BACA JUGA:Lapak Pedagang Pantai Panjang Diundi Secara Terbuka, Sehmi:Agar Tidak Ada Kecemburuan Sosial

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Tiba Ditanah suci, 2 Jemaah Diobservasi, Ini Penyebabnya

Selain itu, masih ada 5 daerah lagi yang belum menggelar PSU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan