Harian Bengkulu Ekspress

Tak Ada Unsur Pidana, 20 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU BS Dihentikan

Anggota Bawaslu BS, M Hasanudin SE MAP--

Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu BS, M Hasanudin SE MAP dalam wawancara, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Hasanudin, jika memang ada permohonan gugatan ke MK dari pasangan calon nomor urut 02, Suryatati–Ii Sumirat, maka Bawaslu akan hadir sebagai pihak pemberi keterangan sesuai mekanisme hukum.

“Kami siap memberikan keterangan di MK. Semua laporan yang masuk sudah kami proses secara profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hasanudin kepada BE.

BACA JUGA:Koran BE Kembali Borong Penghargaan SPS Awards, 8 Tahun Berturut-turut

BACA JUGA:Tuntut Keadilan Korban PHK, Pendemo Desak Masuk ke Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Ia menjelaskan, dari total 20 laporan yang diajukan oleh tim paslon 02, hanya 12 yang memenuhi unsur formil dan materiil. Laporan-laporan tersebut telah diregister dan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana Pemilu yang terpenuhi. Karena itu laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Hasanudin juga menanggapi laporan terkait adanya penangkapan terhadap calon Wakil Bupati Ii Sumirat di Kecamatan Kedurang dan Air Nipis sehari menjelang PSU. Menurutnya, setelah dikaji, kejadian itu tidak mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Tidak ada aturan yang melarang calon kepala daerah untuk berada di suatu tempat saat masa tenang. Yang dilarang adalah aktivitas kampanye atau ajakan memilih,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan Ii Sumirat. Juga tidak ditemukan barang bukti seperti uang, amplop, maupun atribut kampanye.

“Dengan tidak adanya bukti pelanggaran pemilu, maka tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada. Kalaupun ada indikasi pelanggaran hukum lainnya, itu masuk ranah pidana umum dan bukan kewenangan kami,” tegas Hasanudin.

Namun Hasanudin menegaskan, semua proses telah dilakukan berdasarkan kajian hukum dan keputusan bersama dalam Sentra Gakkumdu.

“Kami terbuka terhadap kritik, namun keputusan harus tetap berlandaskan hukum dan bukti yang objektif. Tidak bisa hanya berdasarkan persepsi atau tekanan massa,” tutupnya.

Sebelumnya, ratusan pendukung paslon 02 kembali mendatangi kantor Bawaslu BS pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu, menuntut kejelasan atas penghentian laporan mereka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan