Anggota Dewan dan ASN Cicil TGR

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira SSos MM -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Meskipun sudah bergulir beberapa tahun, bahkan sudah diusut Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, ternyata pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024, belum juga lunas sampai saat ini. 

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira SSos MM menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, tercatat ada 4 mantan anggota 

DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 yang belum melakukan pelunasan. 

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik siapa namanya dan apa partainya, namun Dedi menyebutkan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, keempat anggota DPRD Kepahiang ini tetap dituntut untuk melunasi TGR-nya masing-masing.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Terminal Diusut, Polres Kepahiang Periksa 40 Saksi, 2 Diantaranya Pejabat

BACA JUGA:Tawarkan Wanita Penghibur ke Penumpang Taksi, Tersangka TPPO Dilimpahkan ke Jaksa

"Masih berprogres tapi belum lunas, ada 4 orang mantan anggota DPRD, 1 dewan aktif dan beberapa lainnya," ungkap Dede.

 

Kendati demikian lanjut Dedi, meskipun belum lunas 100 persen, namun masing-masing mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang dimaksud terpantau masih rutin mencicil TGR tersebut.

"Untuk masing-masing mantan anggota DPRD Kepahiang ini, diketahui masih  tetap mengangsur pembayaran TGR," sambungnya.

Sementara untuk dewan aktif, beberapa diantaranya juga masih ada yang belum melunasi TGR-nya. 

Sama seperti dewan yang sudah tidak lagi terpilih, dewan aktif juga terpantau masih aktif mencicil pembayaran TGR nya. Bahkan dijelaskan Dedi, untuk dewan aktif  ini, beberapa diantaranya dipastikan juga sudah ada yang melunasi TGR.

"Untuk dewan aktif juga ada TGR-nya, mereka juga sampai dengan saat ini ada  progres pembayaran. Beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah melunasi TGR," demikian Dedi Candira.

Padahal dalam perkara TGR di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang atas temuan BPK RI Rp 11,4 milia, Pidsus Kejari Kepahiang sudah menjerat 3 orang tersangka, RY, selaku mantan  Sekwan, serta Y dan DR selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 hingga 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan