Rabu, Utang DBH Cair, Ini Pernyataan Gubernur Bengkulu Hemi Hasan
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dibawah kepemimpinan Gubernur H Helmi Hasan SE memastikan segera membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, total utang DBH tahun 2024 sebesar Rp 179,6 miliar tersebut ditransfer pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Rabu, 14 Mei 225, DBH transfer Rp 100 miliaran dibayarkan," ujar Helmi, Senin 12 Mei 2025.
Utang DBH yang dibayarkan itu meliputi untuk Pemda Kota Bengkulu Rp 33 miliar, Pemda Bengkulu Utara Rp 23 miliar, Rejang Lebong Rp 21 miliar. Lalu, Kabupaten Seluma Rp 17 miliar, Mukomuko Rp 16 miliar Bengkulu Selatan Rp 15 miliar dan Pemda Kepahiang Rp 14 miliar. Untuk Kabupaten Kaur Rp 12 miliar, Lebong Rp 11 miliar dan Bengkulu Tengah Rp 12 miliar.
"Akan kita kirimkan perlahan," tambahnya.
BACA JUGA:Sedang Dibahas, Menperin Akan Terbitkan Aturan Baru, Janji Permudah Sertifikasi TKDN
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Perpanjang STNK Bisa Online, Begini Caranya
Helmi mengatakan, setelah DBH tersebut cair, maka program pembangunan jalan dan pembayaran BPJS gratis harus segera direalisasikan. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melakukan perbaikan jalan.
"Tidak ada alasan jalan tidak bagus," ungkap Helmi.
Pencairan utang DBH itu, tentu diharapkan dapat memperkuat kondisi keuangan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga masing-masing Pemda, dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih DBH yang berasal dari pajak masyarakat itu, merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
"Masyarakat kita minta untuk mengontrol, ini kebaikan untuk bantu rakyat," tegasnya. (Eko Putra Membara)