Hadapi Pemilu, Kondusifitas Harus Terjaga, Ini Pesan Bupati Seluma
Bupati Seluma Erwin Octavian SE.--
TAIS,BE- Bupati Seluma Erwin Octavian SE meminta seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas Kabupaten Seluma, selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Terutama kepada caleg, serta parpol peserta pemilu. Begitu juga dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan desa/kelurahan.
“Selama penyelenggaraan Pemilu 2024, kondusifitas wilayah harus benar-benar dijaga, baik panitia dan peserta Pemilu ikut menjaga kedamaian," sampai Bupati Erwin kepada BE, Sabtu, 16 Desember 2023.
Erwin meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi. Menurutnya, perbedaan persepsi harus disikapi dengan bijaksana. Sehingga tak menyulut potensi api-api disharmoni. Serta berujung dengan keributan dan saling permusuhan.
"Memang pada tahun politik perbedaan persepsi sangat sensitif. Yang penting mengedepankan komunikasi," paparnya.
BACA JUGA:13 Surat Suara Pilpres Rusak
BACA JUGA:Pelamar KPPS Minimal 14 Orang, Ini Dia Jadwal Pendaftarannya
Selain itu juga, Bupati juga berpesan untuk ASN di kabupaten Seluma untuk tidak terlibat politik praktis. Karena memang ASN tidak di benarkan berpolitik, Karena berdasarkan ketentuan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, baik ASN, TNI/Polri hingga kades dan perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma diharapkan untuk menjaga netralitas.
surat edaran (SE) Nomor : 180/200/B.9/2023 tentang imbauan netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, tanggal 24 November bisa di indahka,”harapnya.
Dikatakannya bahwa hal tersebut mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Seluma nomor : 067/ PM.00.02/K/11/2023 tanggal 8 November. Artinya ASN Pemkab Seluma haruslah menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas. Dengan cara tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan parpol, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pada peserta yang ikut menjadi calon dalam Pemilu 2024.(333)