51 Pelamar PPPK di Benteng Ajukan Sanggahan, Ini Tujuannya

Kepala BKPSDM, Apileslipi SKom MSi--

BENTENG, BE - Pasca dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), puluhan pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)  di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajukan protes alias sanggahan.
Dari total 237 orang yang dinyatakan TMS, sebanyak 51 orang telah mengajukan sanggahan melalui akun mereka masing-masing.
"Hingga Kamis (19/10) sore, sudah ada yang mengajukan sanggahan. Terdiri dari, 25 orang peserta dari formasi teknis dan 26 orang peserta dari formasi kesehatan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
Apileslipi menjelaskan, waktu penyampaian masa sanggah ditetapkan pada tanggal 19-21 Oktober 2023. Selanjunya, jawaban sanggah disampaikan pada tanggal 19-23 Oktober. Pengumuman pasca sanggah disampaikan pada 22-28 Oktober
"Jawaban terhadap sanggahan peserta akan disampaikan setelah masa sanggah berakhir. Jawaban disampaikan melalui akun masing-masing," terangnya.
Dari hasil pendataan Pansel, Apileslipi menuturkan, hanya 194 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan siap mengikuti tahapan selanjutnya. Yaitu,  penarikan data final 29-31 Oktober, penjadwalan seleksi kompetensi 1-4 November, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 5-8 November dan pelaksanaan seleksi kompetensi pada 9-18 November. Lalu, sesuai jadwal yang ditetapkan, peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 20-22 November Desember.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan