Harian Bengkulu Ekspress

Ini Manfaat Program Jumat Curhat Bersama Kapolres Lebong

CURHAT : Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK ketika bertemu dengan masyarakat untuk mendengarkan curhat dan mencari solusi persoalan di masyarakat.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Melalui program Jumat Curhat, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK berdialog dengan masyarakat, terutama dalam penanganan terhadap pelaku kejahatan  guna menciptakan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Lebong di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei, Jumat 16 Mei 2025.  

Seperti yang disampaikan Imam Masjid Desa Sukau Datang I, Handoko yang mempertanyakan terkait ketika ada warga yang melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan dan pada saat itu dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diambil pelaku kejahatan, apakah bisa diambil kembali atau tidak.

“Karena saat ini masyarakat masih banyak yang bertanya-tanya apakah barang bukti bisa diambil kembali atau tidak,” tanyanya.

Ditambahkan warga Desa Sukau datang, Risko yang meminta solusi jika warga akan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan, namun pelaku tersebut melakukan perlawanan dan apa yang harus dilakukan.

“Jika melakukan perlawanan, tidak sedikit masyarakat terpancing emosinya,” ucapnya.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Amankan 4 Kg Ganja dan 16 Gram Sabu, Segini Jumlah Tersangkanya

BACA JUGA:Segini Jumlah Tornas di Rejang Lebong yang Belum Dikembalikan

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan mengamankan pelaku kejahatan dan menyerahkannya ke pihak yang berwajib.

“Jujur Polri tidak bisa kerja sendirian tanpa adanya bantuan masyarakat,” jawabnya.

Ditambahkan Kapolres, pada saat menyerahkan pelaku kejahatan tentunya juga akan disertakan barang bukti apa yang diambil maupun barang milik pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk barang bukti yang diambil pelaku (milik korban) nantinya akan dilakukan penyitaan.

“Nanti akan dikembalikan kembali kepada pemilik setelah adanya vonis dan memilik hukum yang tetap,” sampainya.

Sementara itu ucap Kapolres, kepada masyarakat yang ingin mengamankan pelaku kejahatan dan ternyata pelaku melakukan perlawanan apalagi pelaku menggunakan senjata tajam, maka diharapkan kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun warga sekitar.

“Segera meminta pertolongan warga lainnya dan menghubungi kepolisian terdekat,” imbaunya.

Ditambahkan Kapolres, tidak sedikit para pelaku kejahatan terlebih dahulu berhasil diamankan masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan di wilayahnya dan baru diserahkan kepada pihak yang berwajib. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan