Harian Bengkulu Ekspress

Dua Kepala Desa di Bengkulu Utara Terjerat Kasus Korupsi

Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat --

Harianbengkuluekspress.id  - Sepanjang tahun 2025, dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus tersebut menambah daftar desa yang saat ini harus dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) kepala desa sambil menunggu proses hukum dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Dua kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Kepala Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, Supriadi serta Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kepala Desa Lebong Tandai, Supriadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Oktober 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp 700 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap, Sudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada akhir Desember 2025. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 260 juta. Ditetapkannya dua kepala desa sebagai tersangka tersebut berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa di Bengkulu Utara. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat SSTP MSi menyampaikan, bahwa sebelumnya terdapat 14 desa yang dipimpin oleh pejabat sementara kepala desa. Dengan bertambahnya dua kasus tersebut, jumlah desa yang dipimpin Pjs kini meningkat menjadi 16 desa.

“Sebelumnya ada 14 desa yang dipimpin oleh pejabat sementara. Dengan ditetapkannya dua kepala desa sebagai tersangka, saat ini total ada 16 desa yang dipimpin oleh Pjs kepala desa yang ditunjuk melalui surat keputusan kepala daerah,” ujar Rahmat Hidayat.

BACA JUGA: Harga Sawit Stabil di Mukomuko Berdampak Positif Bagi Petani

BACA JUGA: Jembatan Amblas di Mukomuko Diperbaiki Darurat

Rahmat Hidayat menambahkan, untuk penunjukan pejabat sementara Kepala Desa Talang Curup saat ini masih dalam tahap proses administrasi. Penunjukan Pjs dilakukan guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain penanganan pemerintahan desa sementara, Pemkab Bengkulu Utara juga mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Terkait jadwal pelaksanaan, Pemkab Bengkulu Utara menargetkan Pilkades dapat digelar setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Dari sisi anggaran, bantuan keuangan untuk pelaksanaan Pilkades akan dialokasikan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

“Sementara Dinas PMD akan menggunakan anggaran untuk kegiatan persiapan, mulai dari sosialisasi, penyusunan regulasi, hingga tahapan teknis Pilkades lainnya,” tambah Rahmat.

Ia juga mengimbau, seluruh kepala desa di Bengkulu Utara agar dapat mengelola dan merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang berujung pada permasalahan hukum.

“Kami mengimbau seluruh kepala desa agar bekerja sesuai aturan, transparan, dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya fraud yang dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, Rahmat Hidayat menyebutkan, bahwa pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui program Jaga Desa. Program tersebut bertujuan memberikan pendampingan serta pengawasan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan