Harian Bengkulu Ekspress

Mantan Pj Kades di Lebong Diduga Terlibat Korupsi DD dan ADD, Deadline Kembalikan Kerugian Sudah Berakhir

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lebong segera menetapkan tersangka  dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Hal ini setelah batas waktu yang diminta pihak kepolisian terhadap mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bungin, untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebsar Rp 329 juta tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, SSos mengatakan bahwa sejak diterimanya hasil audit pengitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat di Desa Bungin, pihaknya telah memberikan waktu kepada mantan Pj Kades untuk mengembalikan KN sebesar Rp 329 juta.

BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Asal Kepahiang Meninggal Dunia, Berikut Identitas dan Penyakit yang Dideritanya

BACA JUGA:BNN Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu 2 Kilogram, dan 3.000 Butor Ekstasi, Viral Dimedia Sosial Ini Kronologisnya

“Kita memberikan waktu selama 60 hari dan hari terakhir pengembalikan pada tanggal 15 Mei 2025,” kata Kasat, Miggu, 18 Mei 2025.

Lanjut Kasat, meskipun waktu telah diberikan untuk mengembalikan KN, tidak ada itikad baik dari mantan Pj Kades Bungin, untuk melakukan pengembalian. Oleh sebab itulah, pihaknya akan melakukan tindakan tegas atas kasus yang sedang ditangani.

“Sudah kita berikan waktu untuk mengembalikan tetapi tidak dikembalikan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara atau ekspose di Polda Bengkulu untuk menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangka.

“Kta naikkan perkara dan akan ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Masih dijelaskan Kasat, dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Desa Bungin sendiri, setidaknya sudah lebih 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan , baik Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat hingga pihak terkait lainnya.

“Terasuk mantan Pj Kades, sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ucapnya.

Ditambahkan Kasat, setelah status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, pihaknya juga akan kembali memanggil saksi-saksi, termasuk memanggil pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapa tersangka dan jumlahnya berapa, nanti akan kita sampaikan kembali,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan