Diduga Korupsi Dana Desa Rp 526 Juta, Kades Jeranglah Tinggi Ditahan Polisi, Begini Modusnya

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK MH bersama jajaran menunjukan barang bukti tidak pidana korupsi pada press confrence, Selasa 20 Mei 2025.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Ts yang merupakan kepala desa (kades) jeranglah Tinggi kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu saat ini menjadi penghuni hotel prodeo.

Sebab, Polres Bengkulu Selatan sudah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2022.

Dirinya pun resmi ditahan dan penahannya dimulai  sejak 14 Mei 2025 di Rutan Polres Bengkulu Selatan.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, MH dalam konferensi pers, Selasa 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Liga 2 Musim 2025/2026 Diikuti 20 Tim, Lebih Sedikit dari Sebelumnya, Begin Format Pertandingannya

BACA JUGA:Korupsi Perjadin DPRD Kaur, 4 PNS Kaur Ditahan Jaksa, Ini Sosoknya

“Setelah penyidikan mendalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, serta pemeriksaan terhadap 79 saksi dan 6 ahli, kami menetapkan saudara Tatang Sumitra Arduna sebagai tersangka pada 5 Mei 2025,” terang Kasat.

APBDes Jeranglah Tinggi tahun 2022 tercatat sebesar Rp 2,06 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 526.441.532,29 berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkulu Selatan.

Penyimpangan yang dilakukan tersangka antara lain pencairan dana tanpa dokumen lengkap seperti RAB dan SPP, pembelian barang langsung oleh Kades dan Sekdes, SPJ fiktif, mark-up harga, hingga pemalsuan nota.

Pada kegiatan fisik, ditemukan kekurangan volume pada pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan, tempat pakan ternak, dan tempat mandi.

Terdapat pula pemotongan upah tukang, pengadaan lampu jalan (PJUTS) yang tidak sesuai spesifikasi, serta indikasi permufakatan jahat dalam menentukan harga satuan dan spesifikasi barang.

Bahkan, honor diberikan tanpa dasar aturan yang jelas, serta masih ada utang kepada penyedia meski di SPJ dinyatakan lunas.

“Pekerjaan PJUTS, misalnya, dipilih langsung oleh kepala desa tanpa prosedur pengadaan yang benar, dan terpasang tidak sesuai dengan RAB,” jelas Iptu Akhyar.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen perencanaan, SPJ, laporan realisasi, buku rekening desa, dan dokumen pendukung lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan