Kampanye, Ketua RT/RW Terancam Sanksi, Ini Warning Keras dari Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu
--
BENGKULU, BE - Seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bengkulu, diimbau tidak menjadi timses atau terlibat berkampanye dalam Pemilu 2024. Bila ada ketua RT/RW ikut terlibat kampanye, maka bersiaplah ada sanksi bakal dijatuhkan. Hal ini ditegaskan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
"Warga Kota Bengkulu terkhusus yang menjadi RT/RW jangan melakukan keberpihakan mendukung calon tertentu selama penyelenggaraan pemilu. Apalagi saat ini sedang tahapan kampanye," ujar Ahmad Maskuri kepada BE, Minggu (17/12)
Larangan dan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Kemudian, diperkuat dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 09 tahun 2023 yang menjelaskan RT/RW adalah mitra kerja lurah yang salah satu tugasnya mendukung dan menjalankan visi misi Pemerintah Kota Bengkulu. Bagi yang terbukti melanggar maka dapat dijerat sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Menurut Ahmad Maskuri, jika ketelibatan Ketua RT yang mendukung mendeklarasikan/mengkampanyekan salah satu calon, maka dikhawatirkan kondusifitas di lapangan terganggu.
"RT/RW merupakan mitra pemerintah tingkat kelurahan yang tugas dan fungsinya mendukung program pemerintah atau memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat jadi harus netral," tegasnya.
Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, pemkot sangat menjunjung tinggi netralitas dan menjamin kondusifitas di lapangan. Jika RT/RW di Kota Bengkulu yang menjadi tim sukses (timses) calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 diminta mundur dari jabatan.
BACA JUGA:Kinerja OPD Dievaluasi, Sekda Provinsi Bengkulu Beberkan Tujuannya
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Aktifkan Siskamling, Ini Tujuannya
"Kita terus mengimbau menjaga netralitas baik itu perangkat RT/RW, PTT maupun ASN, alias tidak aktif dalam politik praktis," sampai Eko.
Jika timbul dugaan pelanggaran yang dilakukan dari unsur perangkat pemerintahan ini, maka diharapkan ada tindakan yang tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bawaslu menindaklanjuti terhadap temuan pelanggaran," tandasnya.
Untuk itu, Pemkot siap menerima apapun rekomendasi dari Bawaslu terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran bila ditemukan nantinya.
"Masih kita harapkan bagaimana perangkat daerah itu membangun keharmonisan masyarakat dalam mensukseskan pemilu," terang Eko. (805)