Harian Bengkulu Ekspress

Sebarkan Video dengan Pacar, Pemuda di BU Dibekuk Polisi

Pelaku AM saat dilukakan pemeriksaan oleh pihak kepolisan atas perbuatannya tersebut, Jumat 23 Mei 2025.-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur terjadi lagi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU).

Dimana aksi tindak persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur kali ini dilakukan oleh seorang pemuda yang berstatus mahasiswa berinsial AM (24) terhadap korban yang masih berusia (18).

Kapolres BU AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda Herwanto Simaremare SH, membenarkan atas adanya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur tersebut.

Dimana pelaku bernisial AS telah diamankan, pada Rabu malam 21 Mei 2025 setelah mendapatkan laporan pada tanggal 19 Mei 2025 dari pihak keluarga korban.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BS Jumat, 23 Mei 2025: Cuaca Relatif Kondusif, Hujan Ringan Masih Mengintai Siang & Sore Hari

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Terpantau Aman Pasca Gempa Bumi Dini Hari Tadi, Ini Kata Kepala BPBD

"Ya, untuk pelaku sudah kita amankan pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 Wib setelah sebelumya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban,"ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa aksi persetubuhan dan pencabulan tersebut diketahui setelah pelaku menyebarkan video hubungan badan layaknya suami istri  dengan korban.

Kemudian korban menceritakan  penyebaran video tersebut ke orang tua yang akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisan.

Dimana video hubungan badan layaknya suami istri antara korban dan pelaku pada saat mereka masih berpacaran pada waktu itu pada hari Selasa Tanggal 14 Bulan Mei 2024 lalu sekitar pukul 10.00 Wib di pelaku.

"Untuk persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi di tahun 2024 lalu saat keduanya masih berpacaran dan pelaku merekam aksi persetubuhan kayaknya suami isteri tersebut, yang akhirnya video tersebut disebabarkan oleh pelaku yang diketahui oleh korban. Sehingga korban pun merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,"tambahnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Turun ke Bengkulu dan Bekuk Seorang Warga Seluma, Ternyata Terlibat Kasus Ini

BACA JUGA:Gagal Menanjak, Mobil Tangki Minyak CPO PT BBS Terbalik di Tengah Jalan

Lanjut, Kapolsek, atas hal tersebut, pelaku pun terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan