Harian Bengkulu Ekspress

Spesialis Pembobol Toko Dihadiahi Timah Panas, Sudah Beraksi di Sejumlah Lokasi

Pelaku pencurian AR (55) terlihat terduduk lemas setelah diberi hadiah timah panas oleh Streskrim Polres Bengkulu Selatan, Sabtu, 24 Mei 2025.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial AR (55), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, yang diduga sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), ditangkap usai menjalankan aksinya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Tersangka diringkus polisi pada Jumat, 23 Mei 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kosan kawasan Jalan BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas di kaki sebelah kiri untuk melumpuhkannya.

“Benar, pelaku sudah kita amankan dan harus dilumpuhkan karena berusaha kabur saat penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah SH MH pada Sabtu, 24 Mei 2025.

BACA JUGA:Dukung Kesejahteraan Masyarakat Desa, TMMD 124 Kodim BS Bangun Irigasi Sawah Warga

BACA JUGA:Luar Biasa! Pemkab BS Raih WTP 4 Kali Berturut-turut, Sekda Sampaikan Pesan Khusus

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Pirnando (36), pemilik Toko Sinar Pino di Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna, yang dibobol pelaku pada Jumat pagi hari sekitar pukul 04.25 WIB. Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terekam masuk dengan merusak gembok toko.

Korban baru mengetahui tokonya dibobol pada pukul 08.00 WIB setelah ditelepon saudarinya. 

Ia mendapati pintu toko sudah terbuka dan sejumlah barang raib, di antaranya uang tunai Rp 3 juta, satu dus minyak goreng Vipco kemasan 2 liter, dua kemasan kopi bubuk, dan satu kotak amal masjid.

“Pelaku memang mengincar barang-barang bernilai dan kotak amal. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” jelas Kasat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa AR bukan pemain baru. Ia diketahui telah beraksi di enam lokasi lainnya, dengan total tujuh laporan polisi yang menjeratnya, masing-masing tertuang dalam LP/B/80/V/2025, LP/B/57/IV/2025, LP/B/51/III/2025, LP/B/126/XII/2024, LP/B/27/II/2025, LP/B/46/VII/2024, dan yang terbaru LP/B/82/V/2025.

“Pengakuannya, semua dilakukan karena faktor ekonomi. Tapi tetap akan kita proses sesuai hukum,” tegas Iptu Akhyar.

Saat ini, tersangka yang juga residivis berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (117)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan