Harian Bengkulu Ekspress

Zakat Profesi ASN Ditaget Rp 12 Miliar, Ini Keterangan Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu H Herwan Antoni SKM MKes MM. --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pengumpulan zakat profesi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa mencapai Rp 12 miliar.

"Dalam sebulan mudah-mudahan target kita itu nantinya bisa mencapai Rp 1 miliar, minimal Rp 1 miliar setiap bulannya. Jadi kalau kita targetkan satu tahun itu dapat Rp 12 miliar," terang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Minggu, 25 Mei 2025.

Dia mengatakan, zakat profesi tersebut sebenarnya sudah berjalan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, namun belum seluruh ASN yang mengumpulkan zakat lewat Baznas.

"Kalau sekarang jumlah zakat profesi itu per bulannya sekitar Rp 300 juta sampai Rp 400 jutaan, kalaulah ini terkumpul dari seluruh ASN zakatnya pun bisa mencapai miliaran rupiah," katanya.

BACA JUGA:Dari Singapura untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Lansia, Bunda Lina Gelar Makan Bersama di Panti Sosial Bi

BACA JUGA:HUT ke-22 Kabupaten Kaur Ditutup dengan Meriah, Kata Bupati, Usia ke-22 Kaur sebagai Evaluasi dan Refleksi

Ia menjelaskan, zakat profesi sebesar 2,5 persen tersebut akan dipotong sesuai dari gaji pokok para aparatur sipil negara lewat bank daerah Bank Bengkulu.

"Dari gaji itu diambil 2,5 persennya untuk zakat profesi yang dikumpulkan ke Baznas Bengkulu. Ini sudah disampaikan kepada seluruh kepala OPD untuk bisa dilakukan sosialisasi di internal masing-masing, kita buat surat pernyataan kesediaan mereka berzakat profesi," ucapnya.

Bagi ASN yang tak bersedia, lanjut Herwan Antoni, harus memiliki alasan yang tepat. Seperti, ASN tersebut merupakan non- muslim.

"Yang tidak bersedia tentunya harus punya alasan, alasannya apa, seperti non-muslim kan tidak ada zakat profesinya. ASN yang tidak punya kesanggupan alasannya apa, kalau gajinya misalnya tidak ada lagi, nanti bisa kita ambilkan dari TPP-nya yang jelas patokan kita adalah gaji pokoknya," terang Herwan.

BACA JUGA:Mahasiswa Rembuk Pemuda Bahas Legislasi Non-Jalanan,

Menurut Pj Sekda, zakat tersebut dimanfaatkan untuk membantu masyarakat Bengkulu ini sebagai penerima manfaat zakat.

"Nanti kegunaannya itu untuk melakukan program bantu rakyat, bisa juga dipergunakan dari zakat tersebut. Karena, masyarakat kita itu banyak yang harus kita bantu," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan