Harian Bengkulu Ekspress

Bapenda Data Pajak Reklame Baru, Ini Keterangan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.--

Harianbengkuluekspress.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu sedang gencar mendata tempat usaha yang mendirikan reklame/merek usaha, namun belum masuk dalam database wajib pajak. Dalam pendataan tersebut Bapenda melibatkan lurah dan camat untuk mengawasi dan memantau usaha baru di wilayah masing-masing. 

"Nanti usaha itu agar dilaporkan ke Bapenda untuk ditetapkan menjadi wajib pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi saat dikonfirmasi BE, Selasa, 27 Mei 2025. 

Bapenda, kata Nurlia Dewi, melakukan upaya semaksimal mungkin dalam menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD). 

Untuk itu pembaharuan data terhadap seluruh objek pajak harus terus dilakukan. 

"Kalau nanti sudah didata, maka Bapenda bisa melakukan penagihan sesuai aturan berlaku," jelasnya. 

BACA JUGA:Deddy Ramdhani, Kandidat Kuat Penjabat Sekda Seluma

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Mukomuko Antisipasi Kelangkaan BBM

Diketahui, target pajak pada 2024 ditetapkan Rp 3 miliar, sedangkan pada 2025 dinaikkan menjadi Rp 4,5 miliar. 

"Dari target 4,5 miliar itu sudah tercatat Rp 1,3 miliar yang masuk sejak Januari hingga pertengahan mei," sebutnya. 

Bapenda juga gencar melakukan penertiban terhadap pengusaha reklame yang tidak membayar pajak. Sejauh ini Bapenda telah melayangan surat teguran, agar yang masih memiliki piutang bisa segera dibayarkan sesuai ketetapan berlaku. Dari sikap tegas yang diberlakukan, diharapkan membuat capaian PAD dari sektor reklame meningkat pesat. 

"Dengan sisa bulan berjalan ini upaya yang kita lakukan bisa mengejar capaian target pajak reklame," harapnya. 

BACA JUGA:Penataan Pasar Panorama Kota Bengkulu 40 Persen, Begini Kondisinya Sekarang

Sektor lain yang juga menjadi fokus tahun ini yakni pajak air tanah yang ditarget Rp 1 miliar. Pihaknya masih melakukan penelusuran kembali terhadap seluruh usaha yang berkenaan dengan air tanah baik usaha skala kecil, menengah dan besar karena menjadi potensi pendapatan daerah. Selain itu beberapa pengusaha lainnya seperti perhotelan juga sudah banyak yang mengajukan izin pengeboran air tanah, dan Bapenda tinggal melakukan pembaharuan untuk menyesuaikan biaya pajak yang harus dikeluarkan. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan