Harian Bengkulu Ekspress

Daging Kurban, Bolehkah Dijual untuk Membeli Kebutuhan Pokok? Begini Kata Utadz Abdul Somad

Daging Kurban, Bolehkah Dijual untuk Membeli Kebutuhan Pokok? Begini Kata Utadz Abdul Somad-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Hari raya idul adha akan segera tiba, pada momen tersebut, biasanya umat islam melakukan penyembelihan hewan kurban.

Setelah  disembelih, daging kurban dibagi-bagikan kepada masyarakat, sehingga setiap warga did aerah tersebut biasanya mendapatkan 1 kantong daging kurban.

Bahkan, tak jarang, ada warga yang mendapatkan lebih dari 1 kantong. Namun,, daging kurban tersebut dberikan dari masjid lain atau sanak saudaranya yang lain.

Mengingat, dengan banyaknya daging yang didapatnya, sedangkan di rumahnya beras tinggal sedikit. Lalu, timbul pertanyaan, bolehkah daging kurban tersebut dijual untuk membeli kebutuhan pokok?

BACA JUGA: Saat Idul Adha, Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, Berikut Keutamaannya Menurut Ustadz Abdul Somad

Terkait hal tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan yang cukup lengkap dan menjadi rujukan bagi banyak masyarakat menjelang Idul Adha.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Tanya Ustadz Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, menjual daging kurban membuat seseorang tidak memperoleh pahala dari ibadah kurban tersebut.

"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," papar Ustadz Abdul Somad.

Namun, sejumlah ulama membolehkan orang fakir atau miskin yang menerima daging kurban untuk menjualnya, dengan merujuk pada beberapa hadits.

Salah satu kisah yang sering dikutip adalah dari Aisyah RA tentang Barirah, seorang budak atau fakir yang menerima daging kurban.

Setelah memasak daging tersebut, Barirah menyajikannya kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun menerimanya tanpa penolakan.

Ibnu Hajar Al-Haitami juga pernah menyampaikan pendapat terkait hal ini:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan