KK Hilang atau Rusak, Ini Cara Mengurusnya

KK hilang atau rusak, urus ganti yang baru-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat informasi susunan dan hubungan antaranggota keluarga.

KK juga mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang esensial.

BACA JUGA: Tahun Baru 2024, Momen Menyenangkan, Ini Tips Melupakan Kekecewaan

Penting untuk menjaga KK karena diperlukan untuk berbagai keperluan seperti membuat KTP elektronik, mendaftar sekolah, dan urusan pernikahan.

Jika KK hilang atau rusak, maka kita perlu mengurusnya untuk menggantikannya dengan KK yang baru. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa regulasi untuk penerbitan KK baru sudah diatur dengan jelas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 470/13287/Dukcapil tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Adapun dokumen yang diperlukan ketika mengurus KK yang hilang atau rusak antara lain:

- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.

- Fotokopi KTP elektronik.

- Bagi penduduk asing, disarankan melampirkan kartu izin tinggal tetap, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP elektronik.

BACA JUGA: Stok Blangko KTP-el Menipis, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Benteng

Langkah-langkah mengurus KK yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

- Kunjungi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan