KK Hilang atau Rusak, Ini Cara Mengurusnya
KK hilang atau rusak, urus ganti yang baru-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
- Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
- Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.
- Proses ini tidak memerlukan biaya.
Untuk mencetak KK secara online adalah sebagai berikut:
- Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.
- Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi.
- Dukcapil akan memproses permohonan cetak KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
BACA JUGA: Disdukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP, Ini Jumlahnya
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek data yang telah dikirim Dukcapil, jika sesuai, Anda bisa mencetak KK secara mandiri.
- Simpan file KK PDF agar dapat dicetak ulang jika diperlukan.
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)