KK Hilang atau Rusak, Ini Cara Mengurusnya

KK hilang atau rusak, urus ganti yang baru-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

- Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

- Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.

- Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.

- Proses ini tidak memerlukan biaya.

 

Untuk mencetak KK secara online adalah sebagai berikut:

- Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.

- Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi.

- Dukcapil akan memproses permohonan cetak KK dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

BACA JUGA: Disdukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP, Ini Jumlahnya

- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

- Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

- Cek data yang telah dikirim Dukcapil, jika sesuai, Anda bisa mencetak KK secara mandiri.

- Simpan file KK PDF agar dapat dicetak ulang jika diperlukan.

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan