Harian Bengkulu Ekspress

Mulai 2026, Uang Saku dan Tunjangan Pulsa ASN Dihapus ? Ini Penjelasannya

ilustrasi pemerintah akan menghapus uang saku ASN -Tangkaplayar/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Terhitung  tahun 2026, Aparatur sipil Negara (ASN) akan kehilangan dua komponen pendapatan,yakni uang saku dan tunjangan pulsa. 

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus biaya uang saku serta pulsa atau paket data komunikasi untuk kegiatan rapat bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Penghapusan dua  tunjangan itu sudah ditetapkan dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Beleid ini mengatur satuan biaya masukan bagi ASN untuk tahun anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait membenarkan  penghapusan dua komponen tunjangan ASN tersebut. 

" Benar, Ada beberapa perubahan besar dalam satuan biaya tahun 2026. Yang pertama adalah penghapusan biaya komunikasi," ujarnya. 

BACA JUGA:Universitas Pertamina Buka Beasiswa 2025, Bagi Lulusan SMA/SMK, Kuliah Gratis Sampai Lulus, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Kalahkan China, Timnas Indonesia Dapat Berkah Ini

Perlu diketahui, pada tahun ini ASN masih menerima biaya paket data dan komunikasi. Pejabat eselon I dan II memperoleh Rp400 ribu per bulan, sementara pejabat eselon III ke bawah mendapat Rp200 ribu per bulan.

Adapun uang saku rapat luar kantor pada tahun ini masih diberikan sebesar Rp130 ribu jika menginap, dan Rp95 ribu untuk rapat full day.

Ia menjelaskan alasan pemerintah menghapus dua komponen tersebut karena dianggap sudah tidak relevan, pasalnya tunjangan itu diberikan saat itu digunakan untuk rapat daring dalam kondisi pandemic covid-19. Begitu juga dengan pemberian uang saku untuk rapat setengah hari bagi yang menginap  tidak diberlakukan lagi .

"Biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kita berikan ya, tapi sekarang kita sudah hapus karena memang sudah tidak relevan lagi, dan uang saku sebesar Rp130 ribu per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang bersifat full board," tandasnya. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan