Diberlakukan Januari, Pelaporan kinerja Guru dan Kepsek Beda, Ini Kata Mendikbud

Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

 Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” imbuh Nunuk Suryani. 

BACA JUGA: UNIB Deklarasikan Zona Integritas Ini Pernyataan Rektor

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. 

Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN. 

Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024.

 Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. 

Nunuk mengimbau guru dan kepala sekolah untuk  memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. 

BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Fulbright 2024 Dibuka, Kuliah Gratis S2-S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang,” tandasnya. (**)

 

Tag
Share