APK Caleg di Kepahiang Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya

IST/BE Penertiban APK caleg melanggar aturan di Kabupaten Kepahiang.--

KEPAHIANG,BE - Setelah memasuki 22 hari masa kampanye, Bawaslu dan Pemkab Kepahiang akhirnya mengambil tindakkan tegas. Terhadap pelanggaran-pelanggaran  yang terjadi, terutama pada persoalan alat peraga kampanye (APK)  caleg DPD, DPR, DPRD dan paslon Presiden  dan Wakil Presiden (Wapres) yang banyak melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto mengatakan, penertiban APK dilaksanakan secara bersama-sama dengan Satpol PP dan APH, Selasa (19/12). Dengan titik lokasi di Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Ujan Mas  kurang lebih ada 39 APK yang dicopot oleh petugas. 

"Di Kecamatan Kepahiang ada 37 APK dan Kecamatan Ujan Mas 2 APK. APK berupa baliho dan spanduk peserta pemilu ini dicopot, karena dipasang pada zona terlarang seperti pohon dan tiang listrik," tegas Erwin. 

Aktivis KAHMI Kabupaten Kepahiang ini menjelaskan, tidak seharusnya para caleg atau tim pemenangan dari masing-masing peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang masih melakukan pelanggaran dalam memasang APK. Sebab sudah sejak jauh-jauh hari berbagai pihak terkait, terutama KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah mensosialisasikan aturan-aturan kampanye. 

"Tentunya mereka sudah memahami itu, sosialisasi sudah gencar dilakukan. Fakta di lapangan masih saja ada yang melanggar  seperti pemasangan APK di pohon, padahal pohon tidak ikut pemilu," sindir Erwin. 

Lebih lanjut Erwin menegaskan, dari 39 APK yang dicopot timnya di lapangan, terbanyak ada APK caleg DPRD Kabupaten Kepahiang. Bahkan hampir seluruh APK tersebut merupakan caleg DPRD Kabupaten Kepahiang, baik itu incumbent maupun pendatang baru. 

"Penertiban APK akan terus berlanjut, sesuai dengan analisa atau temuan dilapangan," tuturnya. 

Bawaslu Kabupaten Kepahiang tidak mentolerir segala jenis pelanggaran dalam tahapan Pemilu. Sudah sejak awal, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas melakukan penertiban. Bahkan sebelum tahapan kampanye dimulai lembaga yang dikomandoi Mirzan Pranoto Hidayat tersebut sudah melakukan penertiban APK. 

Di Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Kepahiang menjadi yang pertama berani mengambil tindakkan penertiban APK. Karena saat itu tahapan kampanye belum dimulai. (320)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan