Tak Sesuai Peruntukannya, 8 Mobnas OPD di Lebong Ditahan, Begini Sanksinya
PERIKSA: Pj Sekda Lebong Donni Swabuana ST MSi ketika memeriksa kondisi mobnas yang dipergunakan masing-masing OPD.-ERICK/BE-
harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 8 mobil dinas (Mobnas) OPD di lingkungan Pemkab Lebong ditahan sementara. Sebab pemakai sebanyak 6 unit mobil eks ambulans yang digunakan pejabat eselon IV di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong dan ditambah 2 unit yang dipakai pejabat eselon III akan dipanggil. Hal tersebut didapati setelah dilakukan pemeriksaan aset bergerak berupa Mobnas di lapangan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Rabu 11 Juni 2025.
Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi ketika memeriksa secara langsung Mobnas dari masing-masing OPD mengatakan, bahwa bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi mobnas tersebut. Mulai dari kondisi interior, eksterior, pajak serta pemakai kendaraan.
“Hari ini (kemarin,red) ada sebanyak 180 mobnas yang sudah kita periksa dari total 300 mobnas lebih,” sampainya.
Lanjut Sekda, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan memang ada beberapa temuan yang didapat seperti kendaraan yang tidak terawat karena sudah banyak yang telah mengalami kerusakan, ada yang tidak berfungsi dengan baik.
“Bahkan ada juga yang belum membayar pajak,” jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku Utama Penganiayaan Reza di Rejang Lebong Divonis Segini
BACA JUGA: Mantan Cabup Kepahiang Beli Mobnas Segini
Masih kata Sekda, dirinya juga mendapati ada sebanyak 6 unit mobnas eks ambulans yang harus ditahan karena digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu dipakai pejabat eselon IV yang mana sesuai aturan yang ada pejabat eselon IV belum boleh menggunaka mobnas.
“Jadi terpaksa kita tahan terlebih dahulu,” tegasnya.
Ditegaskan Sekda, 6 unit eks ambulans yang dialih fungsikan sebagai kendaraan dinas pejabat eselon IV sangatlah disayangkan. Sebab seharusnya difungsikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang sakit atau yang lainnya, namun dialihkan menjadi kendaraan operasional.
“Itu sangat kita sayangkan, diubahnya fungsi kendaraan,” tuturnya.
Oleh sebab itu ucap Sekda, nantinya 6 unit eks ambulans diminta untuk kembali dipergunakan sesuai fungsinya, nantinya pejabat yang menggunakan mobnas tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Akan kita panggil pengguna kendaraan, untuk diperiksa,” ujarnya.
Selain itu, ucap Sekda, mobnas yang tidak bisa dibawa ke lokasi lapangan Setda Lebong karena rusak, nantinya tim akan langsung turun kelapangan baik itu mobnas yang berada di Kabupaten Lebong, maupun yang mengalami kerusakan dan saat ini berada di luar Kabupaten Lebong.