BKD Benteng Bakal Datangi Perusahaan, Ini Tujuannya
Kabid Pendapatan BKD Benteng, Dessy Aprianti SH--
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Yaitu, dengan menggali atau mendata ulang potensi pajak daerah.
Salah satunya ialah pajak air bawah tanah dan pajak listrik yang dihasilkan sendiri atau non PLN dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng.
"Kami akan mendata lagi dan melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH.
BACA JUGA: Guru di Benteng Pertanyakan Gaji ke-13, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Tak Sesuai Peruntukannya, 8 Mobnas OPD di Lebong Ditahan, Begini Sanksinya
Lebih lanjut, Dessy menjelaskan, pajak air bawah tanah wajib dibayarkan oleh perusahaan yang menggunakan sumur bor. Sedangkan, untuk pajak listrik non PLN dikenakan bagi perusahan yang menggunakan listrik dari mesin genset.
"Untuk teknisnya, perusahaan akan memberikan perhitungan atas pemakaian dalam 1 bulan. Setelah itu, barulah akan kita hitung sesuai dengan Perbup yang berlaku," demikian Dessy.(bakti)