Terdakwa Kasus Perzinahan di Kaur Dibekuk, Segini Lamanya Jadi Buronan
AMANKAN:Terdakwa saat diamankan Kejari dan dibantu Polres serta Kodim 0408 BS-K dan diserahkan ke rutan Manna Bengkulu Selatan, Kamis 12 Juni 2025. -IST/BE-
harianbengkuluekspress.id - Setelah sekitar tiga tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, akhirnya Kejari Kaur dibantu Satreskrim Polres Kaur dan Kodim 0408 BS-K berhasil membekuk atau mengamankan terdakwa kasus perzinaan bernama M Sibun (44), warga Desa Babatan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Kamis 12 Juni 2025.
“Terdakwa kasus tindak pidana umum perzinaan ini sudah buron sejak 2022 dan berhasil kita amankan bersama Polres Kaur dan Kodim 0408 BS-K di rumahnya di Kecamatan Tetap Kamis 12 Juni 2025,” kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Novy Saputra SH, Jumat 13 Juni 2025.
Dikatakan Kasi Pidum, dimana terdakwa terdakwa kasus perzinahan yang dilakukan pada tahun 2022 yang lalu dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bintuhan dengan penjara selama 9 bulan. Namun terdakwa melarikan diri. Selama pelariannya, terdakwa kabur ke luar kota Bengkulu kurang lebih tiga tahun lamanya hingga akhirnya terdakwa kembali ke rumah dan akhirnya diketahui oleh pihak Kejari Kaur dan langsung dilakukan penangkapan tepat di rumahnya di Kecamatan Tetap. Terdakwa ini sebelumnya mengajukan banding atas putusan hakim yang dijatuhkan kepada dirinya. Selama pengajuan banding itulah terdakwa melarikan diri ke luar Kota Bengkulu hingga posisinya cukup sulit untuk dilacak.
"Untuk terdakwa sekarang sudah kita serahkan ke Rutan Manna untuk dilakukan penahanan selama 9 bulan. Selama DPO terdakwa ini lari ke luar Kota Bengkulu. Terdakwa ini sebelumnya sudah melakukan perzinahan dengan perempuan yang sudah menikah terikat dalam perkawinan dan lalu terdakwa dilaporkan pasangannya,”jelas Kasi Pidum.(irul)