Perusahaan Diminta Daftarkan Karyawan BPJS , Ini Imbauan Kepala Disnakertrans Kabupaten Kaur
Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur, segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, masih ada ditemukan karyawan perusahaan berstatus buruh harian lepas (BHL) belum mendapatkan perlindungan asuransi jiwa tersebut.
“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan itu salah, karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan BPJS dan Peraturan Pemerintah lainnya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi kepada BE, Sabtu 14 Juni 2025.
Dikatakan Noprin, Disnakertrans terus berupaya agar setiap pekerja di Kabupaten Kaur mendapatkan haknya atas jaminan sosial. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi investasi penting untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh pekerja. Apalagi kini Pemerintah RI memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025. Namun, tak semua pekerja bisa otomatis menerima. Salah satu syarat utamanya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau karyawan belum terdaftar di BPJS, otomatis gugur dari daftar penerima. Kami minta perusahaan proaktif mendaftarkan karyawan mereka di BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
BACA JUGA:'Gerbong' Mutasi Dibuka Agustus, Ini Alasan dan Pertimbangan Bupati Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Petakan Lokasi Parkir Tepi Jalan Umum, Ini Tujuan Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko
Ditambahkannya, pemerintah telah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, dan pada tahap awal akan dicairkan Rp 600 ribu untuk dua bulan. Meski belum ada jadwal pasti pencairan, proses pendataan diharapkan rampung secepatnya. Sehingga para karyawan perusahaan di Kaur ini nanti bisa mendapatkan BSU tersebut.
“Nanti kita bersama pihak terkait akan turun ke lapangan, memantau langsung untuk memastikan kalau karyawan perusahaan di Kaur ini semuanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja di Kaur ini dapat terjamin kehidupan di masa depannya,” tandasnya. (IRUL)