Peminat PKA di Lebong Masih Nihil, Ini Penyebabnya
Kabid PKA BKPSDM Lebong, Wince Damayanti Skom--
harianbengkuluekspress.id – Peminat pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) sangat minim. Sebab dari kuoata yang disiapkan untuk tahun 2025 ini untuk 3 AS dan belum ada satupun yang mendaftar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid PKA, Wince Damayanti Skom mengatakan, bahwa untuk pendaftaran bagi pejabat eselon III untuk mengikuti PKA atau sebelumnya dikenal dengan nama PIM III telah disampaikan cukup lama.
“Namun belum ada ASN yang mendaftar,” sampinya, Minggu 15 Juni 2025.
Lanjut Wince, untuk pendaftaran paling lambat disampaikan kepihaknya hari ini Senin 16 Juni 2025. Oleh sebab itulah pihaknya masih menunggu dihari terakhir pendaftaran apakah akan ada pejabat eselon III yang mendaftarkan diri atau tidak.
“Kita lihat besok (Hari ini,red) ada yang mendaftar atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Hingga Rp 1 Juta, Begini Cara Siswa Ajukan Beasiswa PIP
BACA JUGA:Honda Luncurkan 7 Jenis Moge, Cek di Sini! Harganya Wow Banget
Masih kata Wince, jika dihari terakhir tidak ada yang mendaftar, maka kemungkinan besar tidak ada di tahun 2025 ini pejabat eselon III yang akan mengikuti PKA. Akan tetapi, pihaknya akan terlebih dahulu melaporkannya ke pimpinan apakah ada kebijakan lain diperpanjang atau hal lainnya.
“Untuk pelaksanaannya kita rencanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan,” tuturnya.
Wince menambahkan, akan sangat baik para ASN bisa mengikuti pelatihan sesuai dengan eselon yang dijabat saat ini. Hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki seorang ASN jika ingin memenuhi kompetensi standar dan juga ketika akan naik untuk jabatan.
“Pastinya kegiatan ini memang penting, oleh karena itulah terus dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menerangkan, bagi ASN pejabat eselon III yang ingin mengikuti PKA, maka segera mendaftarkan diri dengan menyampaikan persyaratan seperti surat rekomendasi dari pimpinan OPD, masuk kedalam daftar nomonatif, umur maksimal 56 tahun, pangkat terendah IIID yang dijabat minimal 1 tahun dan syarat lainnya.
“Untuk persyaratan masih sama dengan persyaratan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Sementara itu, tambah Wince, untuk pelaksanaan Diklat PIM II untuk pejabat eselon II di lingkup Pemkab Lebong tahun 2025 ini belum ada dan kemungkinan kembali akan dibuka di tahun 2026 mendatang.