Harian Bengkulu Ekspress

Dinas Perkim Mukomuko Cek Lokasi Pengadaan Tanah TPST, Ini Lokasinya

Tim ketika lakukan pengecekan lokasi pengadaan tanah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Kabupaten Mukomuko.-BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Rencana tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko mulai berproses. Sebab tim terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, BPN/ATR, Camat dan Kades mulai melakukan pengecekan tanah tersebut. 

“Mengenai TPST di Kecamatan Ipuh tepatnya di Desa Sibak dan sekitarnya  sudah berproses, tim telah melakukan pengecekan tanah tersebut,” sampai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto. 

Ia menyebutkan, luas tanah untuk TPST tersebut sekitar 2 hektar dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp 850 juta.  “Berapa nantinya  dibeli tergantung penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan,” bebernya. 

BACA JUGA: Pemkab BU Minta Masyarakat Enggano Bersabar Terkait Persoalan Ini

BACA JUGA: Pembangunan Sekolah Rakyat Tunggu Verifikasi Ini

Menurutnya, Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko tahun 2025 menyiapkan empat kegiatan pengadaan tanah pemerintah, namun yang masuk ke dinas ini hanya dua kegiatan pengadaaan tanah pemerintah untuk pengalihan jalan bandara dan TPST di Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko. Namun dari dua kegiatan ini yang lengkap dokumennya adalah kegiatan pengadaan tanah TPST yang diusulkan oleh DLH. Sedangkan pengadaan tanah bandara ditunda dulu atau menunggu kesiapan dan kelengkapan administrasi mereka. 

"Selanjutnya pihak kita yang menyerahkan kegiatan pengadaan tanah untuk TPST kepada Tim Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, ujarnya.  Sementara Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mukomuko Weni Jaro mengatakan, saat ini pihaknya bersama BPN, Camat, Kades dan pemilik tanah mengecek lokasi untuk TPST di Desa Sibak dan Semundam. Lanjutnya, pihak BPN mengambil titik koordinat tanah untuk TPST, setelah itu hasil penetapan koordinat tanah tersebut diajukan ke pemerintah daerah untuk dipastikan lokasi tanah itu masuk dalam tata ruang untuk peruntukannya.

“Dicek dulu dua lokasi tanah di dua desa di Kecamatan Ipuh, kalau tanah itu tidak cocok atau tidak sesuai peruntukannya dicari lagi tanah lain di kecamatan tersebut,”ujarnya. 

Ditegaskannya, saat ini yang penting titik koordinat tanah itu masuk atau sesuai peruntukan, tata ruang juga sudah sesuai, dan terakhir harganya juga masuk.

”Yang jelas masih berproses untuk lokasi TPST tersebut,” lanjutnya.(Krn/Disperkim/budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan