Residivis Narkoba Diringkus, Ini Barang Bukti yang Diamankan Tim Sat Narkoba Polres Kaur
IRUL/BE AMANKAN: Tersangka bersama barang bukti narkoba sabu dan ganja saat diamankan di Mapolres Kaur, Jumat 21 Juni 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Kerja Tim Sat Narkoba Polres Kaur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kaur kembali membuahkan hasil. Kali ini jajaran Sat Narkoba yang dipimpin AKP Nanuk Irawan SI KOM berhasil meringkus seorang residivis narkoba berinisial TP (38), Warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, pada Jumat 13 Juni 2025. Dari tangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 32,14 gram sabu dan ganja.
“Saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri, dengan berlari ke arah pintu belakang dan berusaha memanjat pagar belakang rumahnya, meski begitu alhamdulillah berhasil kita amankan tersangkanya,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH S IK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan S Ikom,Sabtu 21 Juni 2025 kepada BE.
Dikatakan Kasat, tersangka TP diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka di Desa Air Dingin. Penangkapan tersangka ini, berawal dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka sering memakai narkoba. Mendapat informasi tersebut Anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Sat Res Narkoba AKP Nanuk Irawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan rinci, 3 paket sedang sabu-sabu, 1 paket Rp. 500 ribu, 2 paket Rp 200 ribu,11 paket Rp 150 ribu. Dengan total berat 8,28 gram. Berikutnya, barang bukti tiga paket narkotika jenis ganja seharga Rp 200 ribu seberat 23,86 gram. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mapolres Kaur untuk diproses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Promosikan Produk Kaur di Tabut, Ini Kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kaur
BACA JUGA:Dua Keluarga Mundur RTLH, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko
“Untuk tersangka merupakan residivis narkotika, saat dimainkan di rumah tersangka sedang memecah barang yang diduga Narkotika, yang ditemukan di lantai dan di bawah kasurnya,” terangnya.
Atas perbuatanya itu,tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Kaur dan kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (IRUL)