Penghuni Rusun ASN di Lebong Diverifikasi, Ini Tujuannya
Kosong: Terlihat rusun yang berada di belakang masjid Agung Sultan Abdullah, masih kosong penghuni.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Terima ratusan usulan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong masih melakukan verifikasi ulang terhadap siapa yang akan menghuni rumah susun (Rusun) yang sebelumnya telah diserah terimakan kepada Pemkab Lebong terkait pengelolaan penghuni rusun tersebut.
Kepala Disperkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP mengatakan, bahwa sebelumnya pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Pemyediaan Perumahan dan kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera V secara resmi telah menyerahkan ke Pemkab Lebong, terkait rusun yang selama ini telah ditunggu untuk diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Lebong.
“Namun saat ini baru serah terima terkait pengelolaan huni,” sampainya, Minggu 22 Juni 2025.
Lanjutnya, saat ini masih menunggu keluarnya rekomendasi dari Kemenkeu dan setelah rekomendasi keluar, barulah setelah itu dari pemerintah pusat melalui BP3KP akan menyerahkan secara resmi pengalihan aset berupa rusun menjadi milik Pemkab Lebong.
“Mudah-mudahan semuanya cepat selesai,” ucapnya.
BACA JUGA:Honda Win 100 Lahir Kembali dalam Bentuk Honda CD70 Dream, Harga Super Murah, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Dibuka 29 Juni, 3.253 Formasi Terbagi di 7 Kementerian, Ini Rinciaannya
Saat ini tambah kadis, karena serah terima terkait pengelolaan huni, maka rusun yang berada di belakang Masjid Agung Sultan Abdulla, sudah boleh dihuni dan khusus penghuninya para ASN di ligkup Pemkab Lebong.
“Saat ini baru diperbolehkan untuk dihuni, agar rusun yang sudah selesai diperbaiki, tidak kembali cepat rusak,” jelasnya.
Masih kata Kadis, Rusun sendiri memiliki 44 kamar dan saat ini para calon penghuni rusun sendiri sudah mencapai ratusan orang yang ingin menghuni rusun. Oleh karena itulah pihaknya masih harus melakukan verifikasi siapa yang nantinya bisa menempati rusun.
“Dipastikan yang nantinya menempati rusun, merupakan ASN yang memenuhi kreteria,” ujarnya.
Selain itu ucap Kadis, karena Rusun belum diserah terimakan secara resmi kepada Pemkab Lebong, maka untuk melakukan pemungutan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya telah diwacanakan, belum bisa dilaksanakan.
“Saat ini masih resmi hanya ditempatinya rusun,” tuturnya.
Ditambahkan kadis, terkait pembayaran listrik untuk lampu fasilitas umum, air, petugas kebersihan, penjaga keamanan serta hal lainnya, nantinya akan diserahkan kepada seluruh penghuni, bagaimana mekanisme mereka untuk membayar semua itu.