MK Pisah Pemilu Lokal dan Nasional, Ketua DPD RI Tekankan Ini Pada Penyelenggara
Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin saat bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Ketua DPD RI
Harianbengkuluekspress.id- Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru yakni memisahkan pemilu nasional dan Lokal.
Terkait keputusan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin memberikan respon positif.
Dirinya menyambut baik putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal tersebut.
Pemilu nasional meliputi Pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI. Sementara pemilu lokal meliputi Pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati/walikota dan Pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Akurat dan Saling Terkoneksi, Kemendikdasmen Dorong Pentingnya Data Pada Kebijakan Pendidikan
Menurut mantan aktivis KNPI itu, inovasi format proses pemilihan umum perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.
Meski demikian Sultan juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Mengingat jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpaut 2 tahun.
"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu 28 Juni 2025.
"Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu," tegasnya.
Lebih lanjut Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3,