Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Ini Syarat dan Ketentuannya
pelunasan biaya haji 2024 segera dimulai-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Kebijakan pelunasan biaya haji 1445H/2024 M calon jamaah haji juga telah memasytikan istithaah kesehatan yang akan menjadi syarat pelunasan biaya haji dan penting untuk diterapkan.
BACA JUGA: Kemenkes Buka Lowongan Kerja, Ini Jadwalnya
Istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Istitha'ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji," ujarnya.
Sebelum pelunasan, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan.
"Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," tuturnya.
BACA JUGA: Buruan Daftar, Gaji Petugas Haji Bisa Tembus Puluhan Juta
Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi, tutupnya. (**)