Harian Bengkulu Ekspress

Susah Didapat, Pupuk Subsidi Diawasi Timsus

Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Pasca susahnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi yang harganya ikut melangit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma membentuk tim khusus untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan pestisida.

“Tim pengawas penyaluran pupuk subsidi sudah kita bentuk dan telah disahkan melalui SK Bupati. Besar harapan tidak ada pihak yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," sampai Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial MSi, kepada wartawan.

Setelah pembentukan, Dinas Pertanian mulai melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk persiapan pengawasan di tingkat lapangan. Mulai dari kios pupuk hingga pemangku kepentingan lainnya.

"Langkah awal saat ini adalah koordinasi dengan semua pihak terkait, baik dari OPD maupun aparat hukum. Selanjutnya pengawasan akan dilaksanakan hingga ke tingkat bawah, termasuk di kios-kios pupuk," ujarnya.

Ditegaskan, jika pembentukan tim ini sebuah keharusan, karena reaksi terhadap kondisi di lapangan, serta juga merupakan amanah dari Kementerian Pertanian agar mekanisme distribusi pupuk subsidi dilakukan secara transparan.

"Ini sebuah kaharusan dari Kementerian Pertanian yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran pupuk subsidi," ujarnya.

BACA JUGA:Sumbangan Sejuta Nasi Kotak Tabut Hoaks, Ini Penjelasan Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Sekolah Dilarang Jual LKS, Wali Murid Diminta Lapor

Diketahui, beberapa waktu lalu harga pupuk subsidi mencuat pertama kali di Desa Sari Mulyo, Kecamatan Sukaraja. Seorang petani bernama Fitri mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kami beli dari Koordinator Kelompok Tani seharga Rp 150.000 hingga Rp 160.000 per sak ukuran 50 kilogram, padahal HET-nya cuma Rp 112.500 untuk Urea dan Rp 115.000 untuk NPK," keluh Fitri.

Berdasarkan ketetapan pemerintah tahun 2025, HET pupuk subsidi jenis Urea adalah Rp 2.250 per kilogram (atau Rp112.500 per sak 50 kg) dan pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram (Rp 115.000 per sak). Namun kenyataannya, banyak petani harus membayar jauh di atas harga tersebut kepada kelompok tani.

Disampaikan Fitri, tidak mengetahui alasan kenaikan harga tersebut. Namun, karena kebutuhan pupuk sangat mendesak untuk mendukung pertumbuhan padi. Dirinya dan petani lain terpaksa membelinya meskipun mahal.

"Mau gimana lagi, Om. Dari pada tanam padi tanpa pupuk, ya tetap beli meski mahal. Soalnya, pupuk non-subsidi harganya lebih tinggi lagi," pungkasnya.(Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan