Antisipasi Kelangkaan LPG, Disperindagkop Mukomuko Tegaskan Pangkalan Wajib Patuh HET, Jangan Jual ke Warung
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) kembali menegaskan kepada seluruh pemilik pangkalan LPG subsidi 3 kilogram agar tidak melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar (pungli) dan penjualan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Penarik dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar penjualan gas LPG 3 kg dilakukan langsung di pangkalan, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Tidak boleh dijual ke warung-warung atau melalui pihak ketiga,” tegas Nurdiana, Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Rp 216 Miliar untuk Bangun Pelabuhan Linau, Ini Rincian Peruntukannya
BACA JUGA:Tangani 2 Perusahaan Ini, Kinerja Pansus yang Dibentuk DPRD BS Dipertanyakan
Menurutnya, LPG bersubsidi seharusnya dijual langsung kepada masyarakat melalui pangkalan resmi.
Harga jual di warung atau eceran di luar pangkalan rentan terjadi mark-up, sehingga memberatkan masyarakat dan melanggar aturan distribusi subsidi.
“Gas subsidi ini untuk masyarakat miskin dan rentan. Kalau dijual ke warung, apalagi pakai mobil pribadi, itu sudah menyalahi SOP distribusi. Jika terbukti, akan kami tindaklanjuti bersama Polres Mukomuko,” ujarnya.
Terkait cepatnya habis stok di beberapa pangkalan, Nurdiana mengatakan hal tersebut bisa disebabkan oleh keterlambatan pengiriman dari agen.
Namun ia memastikan, pendistribusian tetap diawasi ketat oleh tim pengawasan lintas sektor.
“Pangkalan tidak boleh mengangkut sendiri LPG ke warung. Jika kami temukan mobil non-agen yang mengangkut gas subsidi, maka itu akan masuk ranah penindakan hukum oleh aparat,” tegasnya lagi.
Untuk memastikan kelancaran distribusi, Disperindagkop UKM bersama tim gabungan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan.
BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Jalur Domisili Jenjang SMP di Kota Bengkulu Ditutup, Cek Hasil Pengumumannya Disini
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Rabu 2 Juli 2025, Melemah Terhadap Dolar AS