Dinkes Ajak Aktifkan Kawasan Tanpa Rokok
Yasman--
BINTUHAN, BE - Masih banyaknya perokok aktif yang menghisap tembakau di fasilitas umum, menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kabupaten Kaur. Sebab terkadang para perokok tanpa mempertimbangkan dampak asyik menghisap tembakau difasilitasi umum. Sementara jelas beberapa kawasan dan ruangan umum sudah dilakukan pelarangan dan menjadikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Terkait hal ini kita akan terus melakukan upaya kampanye KTR, tahun 2023 ini kegiatan seperti ini sudah berapa kali kita gelar, semoga nanti di tahun 2024 tingkat kesadaran perokok dapat meningkat," ujar Plt Kepala Dinkes Kaur, Yasman S MPd, Kamis (21 Desember 2023).
Dikatakan Yasman, dimana KTR yang sering dilanggar oleh para perokok misalnya rumah sakit, puskesmas, tempat pelayanan publik sejumlah OPD. Bahkan bukan hanya menghisap tembakau saja terkadang puntung rokok juga sembarangan dibuang. Akibatnya asap rokok itu dapat mengganggu kesehatan sejumlah perokok.
"Akibat dari hal ini menimbulkan perokok pasif (orang bukan perokok, namun menghisap asap rokok) yang justru lebih berbahaya dari perokok aktif," ujarnya.
Ditambahkan, dalam Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Juga dalam Perda itu, disebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu juta. Untuk mendukung program itu tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu sudah dipasang stiker no smoking area.
“Ini ke depan penerapan KTR ini akan di galakan dan nanti akan ada Satgas yang akan mengawasinya dan jika melanggar,” tandasnya.(618)