Kuota PTSL di BU Sebanyak Segini
Ketua Ajudikasi PTSL BPN Kabupaten BU, Purwono Hadi--
Harianbengkuluekspress.id- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini hanya akan menargetkan sebanyak 525 persil tanah untuk disertifikatkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Ajudikasi PTSL BPN Kabupaten BU, Purwono Hadi saat disambangi BE, Senin 7 Juli 2025.
"Ya, untuk tahun ini kita hanya menerima kuota sebanyak 525 persil tanah untuk disertifikatkan dalam program PTSL tahun ini," ujarnya
Ditambahkannya, bahwa bila dibandingkan tahun sebelumnya tahun 2024 lalu, kuota program PTSL sangat jauh pengurangannya. Dimana tahun lalu kuotanya diangka 2.700 persil tanah. Pembatasan kuota tersebut disebabkan oleh adanya efesiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga berimbas terhadap program PTSL tersebut. Meskipun demikian, BPN Kabupaten BU memastikan akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
"Pengurangan ini disebabkan dengan adanya efesiensi anggaran dari pemerintah pusat, jadi berimbas dengan program PTSL kita. Kendati demikian kami berharap masyarakat dapat memahami keterbatasan ini dan tetap bersabar dalam proses pendaftaran tanahnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Purwono Hadi menyampaikan, bahwa untuk sasaran 525 persil tanah tersebut berada di 13 desa yang berada di 8 kecamatan. Yakni di Kecamatan Arga Makmur, Hulu Palik, Napal Putih, Tanjung Agung Palik, Ketahun, Batik Nau, Giri Mulya dan Air Padang yang ditargetkan akan tuntas pada bulan Juli ini untuk pensertifikatannya.
"Untuk tahun ini Program PTSL tersebut berada di 13 desa yang berada di 8 kecamatan yang ditargetkan tuntas pensertifikatan nya pada bulan ini juga dan untuk pembagiannya sendiri masih menunggu instruksi dari pihak pusat,"terangnya.
BACA JUGA:Wabup Benteng Bantu Korban Kebakaran, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Penerimaan Sektor PBB di Benteng Segini
Meskipun kuota terbatas, Purwono Hadi menuturkan, bahwa pihaknya tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya di program PTSL. Karena program ini menyasar langsung ke desa desa yang telah menjadi target Kantor BPN Kabupaten BU. Ia pun mengimbau, kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan mendaftarkan diri. Proses pendaftaran akan dilakukan sesuai dengan urutan pendaftaran dan kuota yang tersedia.
"Bagi masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya boleh langsung mendaftarkan diri. Untuk proses pendaftaran akan kita lakukan sesuai dengan urutan pendaftaran dan kuota yang tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kantor BPN Kabupaten BU," tandasnya.(afrizal)