KPM Kemensos Berkurang, Kadinsos BS : Semua Harus Sesuai Kriteria

Kepala Dinsos BE, Efredy Gunawan SSTP MSi--

KOTA MANNA, BE – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menindaklanjuti keputusan Menteri Sosial (Mensos) nomor 150 tahun 2022 tentang verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Serta tidak hanya itu, Dinsos juga menindaklanjuti peraturan Dirjen Dayasos nomor 11 tahun 2023 tentang petunjuk teknis Program bantuan Sosial Sembako atau BPNT.

Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan menjelaskan bahwa peraturan yang menjadi pedoman penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga jika ada KPM yang teridentifikasi sebagai ASN, TNI, Polri ataupun pensiunan dan anggota TNI, Polri yang dalam satu kartu keluarga itu dinyatakan tidak layak menerima bansos dan langsung dicoret dalam data. 

“Data tersebut langsung dicoret oleh  sistem, artinya data tersebut dicoret oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos),” jelas Efredy kepada BE, Kamis (19/10). 

Lebih lanjut, Efredy mengatakan aplikasi yang mencoret data tersebut adalah aplikasi  yang merupakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Ia juga menambahkan adanya himbauan dari KPK dan BPK bagi KPM penerima bansos yang menerima upah melebihi UMR, UMP dan UMK  itu juga harus dicoret dari data KPM Bansos. 

“Kemudian termasuk juga perangkat desa , BPD yang menerima gaji yang bersumber dari APBN dan APBD itu juga harus dicoret sebagai penerima manfaat bansos. Itu juga termasuk dengan adanya data KPM yang alamatnya tidak ditemukan dan sudah meninggal dunia, serta data berubah itu semua datanya juga akan dicoret,” katanya.

Efredy menyampaikan terdata ada sebanyak 14 ribu KPM penerima BPNT dan 7 ribu KPM penerima PKH. Namun, dengan mengacu pada peraturan yang ada, maka jumlah KPM di BS pasti akan berkurang. 

“Menurut informasi terakhir yang kami terima dan teridentifikasi oleh Kemensos sesuai dengan peraturan yang ada. Maka ada sebanyak 204 KMP bansos yang diminta untuk diperiksa kembali dan kalau mereka benar tidak masuk dalam kriteria maka pada 20 Oktober ini mereka akan dicoret langsung dari SIKS-NG,” pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan