Limbah Perusahaan Diduga Cemari Lingkungan, Komisi 3 DPRD BU Sidak ke PT BBS
Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama pihak DLH Kabupaten Bengkulu Utara sidak ke PT BBS. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari perusahaan PT Berkat Bumi Sawit (BBS), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Untuk diketahui, sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra didampingi Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayat ST dan Wakil Ketua II, Herliyanto SIP serta anggota Komisi III dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen Siregar.
Saat ditemui, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra mengatakan, bahwa sidak yang dilakukan pihaknya bersama pihak DLH Kabupaten Bengkulu Utara tersebut atas pengaduan dari masyarakat desa penyangga di perushaan tersebut yang diduga limbah dari perusahaan tersebut mencemari lingkungan, baik pencemaran air tanah dan pencemaran udara.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Kunjungi SMAN 6 di Pulau Enggano: Guru Minim dan Fasilitas Tak Memadai
"Ya, kemarin pada 8 Juli 2025, kita melakukan sidak ke perusahaan PT BBS. Hal ini sebagai respons kita atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah dari perusahaan tersebut," ujarnya
Ditambahkannya, berdasarkan dari pengaduan masyarakat, bahwa masyarakat mengeluhkan bau busuk yang diduga akibat limbah dari perusahaan tersebut.
Selain itu, juga dari limbah perusahaan tersebut juga diduga mencemari air sungai kotok lantaran banyaknya ikan yang ditemukan mati, dan aliran sungai kotok tersebut merupakan sumber air PDAM yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Tanah Tinggi yang salah satu desa penyangga perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh 3 kepala desa penyangga perusahaan tersebut, yakni Kepala Desa Tanah Tinggi, Kepala Desa Marga Jaya dan Kepala Desa Talang Tua yang ikut hadir pada sidak tersebut.
"Sidak ini merupakan bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban kita selaku wakil rakyat terhadap permasalahan lingkungan. Berdasarkan laporan, bahwa warga mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga dari limbah perusahan. Ada yang mengeluhkan pencemaran udara karena adanya bau busuk dari limbah perusahaan tersebut, selain itu juga dari limbah perusahaan tersebut juga diduga mencemari air sungai kotok lantaran banyaknya ikan yang ditemukan mati, dan aliran sungai kotok tersbeut merupakan sumber air PDAM yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Tanah Tinggi yang salah satu desa Penyangga perusahaan tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi Putra menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sidak ke PT BBS tersebut pihaknya hanya bertemu dengan pihak manajemen perusahaan saja karena jajaran pimpinan perusahaan sedang tidak berada ditempat.
Namun, hal itu tidak mengurangi pihaknya dalam pelaksanaan sidak tersebut, yang mana pihaknya bersama pihak DLH sudah mengambil sejumlah sample untuk diuji terlebih dahulu terkait dengan dugaan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah dari perushaan tersebut.
Serta mengecek secara langsung tempat instalasi pengelohan limbah dari perusahaan tersebut yang mana belum sepenuhnya dibangun, kemudian juga metode land application yang diterapkan oleh perusahaan tersebut yang belum dilaksanakan
"Bersama pihak DLH, kita sudah mengambil sejumlah sample untuk dilakukan uji lab termasuk dengan tempat penampungan limbahnya. Untuk hasilnya kita masih menunggu dari tim teknis dari DLH. Atas hal tersebut kami berharap kepada masyarakat khususnya bagi masyarkat desa penyangga untuk dapat bersabar," tandasnya.