Mantan Sekretaris KPU Kaur Ditahan, Ini Kasusnya

Kejari Kaur saat menggelar pres reles penetapan tersangka mantan sekretaris KPU kaur atas kasus korupsi atas APBN, Jum,at 22 Desember 2023.-Airullah/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya resmi menetapkan satu tersangka atas kasus korupsi dugaan korupsi dana APBN 2022 di KPU Kaur jilid dua.

Satu tersangka itu yakni Sekretaris KPU Kaur berinisial YR yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 

BACA JUGA: 1.848 Personel Amankan Nataru, Kapolda Bengkulu Tekankan Ini

“Ya untuk kasus tindak pidana kororupsi dana APBN 2022, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial sebagai KPA,"kata Kajari Kaur, M Yunus SH MH  pada jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur Jumat (22/12).

Dikatakan Kajari,  dimana peran dari YR melakukan tindak pidana korupsi Rp 1 miliar lebih itu karena tidak melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran,

Yang seharusnya dibayarkan (salah satunya dalam kegiatan verfak) namun dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Memanipulasi laporan LPJ kepada KPPN selaku Kuasa BUN sehingga seolah-olah hanya terdapat sisa anggaran sebesar Rp37.316,00  yang telah dikembalikan ke kas negara,

Namun, pada kenyataannya terdapat sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp124.000.000,00  yang tidak disetorkan kembali ke kas negara. 

BACA JUGA: Sopir Batu Bara Dibegal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Begini Kronologisnya

 Akibat perbuatan YR telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 200.000.000,00.(618)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan