Harian Bengkulu Ekspress

23 CPNS Lebong Terancam Tak Terima Gaji, Belum Urus Pindah KTP, Ini Kata Kepala Dukcapil Lebong

ERICK/BE LAYANI : Terlihat petugas di Dukcapil Lebong ketika melayani masyarakat yang ingin mengurus masalah kependudukan.--

Harianbengkuluekspress.id - Dari sejumlah 340-an orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lebong, yang sebelumnya telah menerima SK (surat keputusan) pengangkatan sebagai CPNS. Sebanyak 23 orang diantaranya warga luar Lebong. Mereka harus mengurus pindah adminsitrasi kependukan menjadi warga Lebong, yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong. Meski terus diingatkan hingga saat ini sebanyak 23 CPNS itu belum mengurus pindah JKTP Lebong. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Drs Budi Setiawan didampingi Administrator database Kependudukan, Ramlan Hamidi mengatakan, dari data yang diterima Dukcapil,  memang masih ada CPNS belum mengurus pindah administrasi kependudukan ke Lebong.

“Terakhir ada sekitar 23 orang belum mengurus KTP Lebong,” sampai Budi Setiawan kepada BE. 

Sebelumnya ucap Kadis, Sekda Lebong juga telah kembali mengingatkan kepada sleuruh kepala OPD untuk menegur para CPNS yang di lingkungan kerja mereka masing-masing untuk segera megurus perpindahan administrasi kependudukannya atau mengubah KTP-E.

Jangan sampai, ucap kadis, nanti ada CPNS belum menerima gaji akibat terkendala  KTP-E Lebong justru menyalahkan Dukcapil. Padahal CPNS itu sendiri lalai mengurusnya. 

BACA JUGA:Tersangka DD Segera Ditetapkan, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Nyatakan Tersangka Lebih dari Seorang

“Sementara hal tersebut telah disampaikan sudah jauh-jauh hari,” ucapnya.

Masih kata kadis, bagi CPNS yang belum mengurus atau baru akan mengurus perpindahan administrasi kependudukannya, jika ingin cepat keluar diharapkan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal.

“Bisa meminta keluarga di daerah asal untuk mengurusanya dan SKPWNI nantinya tingal difotokan dan sampaikan kepada kami (Dukcapil),” ujarnya.

Lanjut Kadis, bagi CPNS yang ingin mengurus SKPWNI di kantor Dukcapil Lebong memang bisa dilakukan, tetapi proses yang harus dilakukan cukup banyak dan dikahwatirkan SKPWNI lama keluar dan nantinya CPNS itu sendiri yang rugi.

“Harus membuat surat dinas, pengajuan dan kemudian menunggu tanggapan dari Dukcapil yang dituju,” tuturnya.(Erick Voniker)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan